Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih akan menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asyari terhadap seorang perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada awal Juni mendatang. Namun, DKPP diduga memberikan sinyal terhadap Hasyim lewat putusan perkara Nomor 5-PKE-DKPP/I/2024.
Putusan yang sudah dibacakan hari ini, Selasa (28/5), mendudukkan Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat Krispianus Bheda Somerpas sebagai teradu. Ia diseret ke DKPP atas dugaan KEPP kekerasan seksual kepada staf pada Sekretariat KPU Manggarai Barat Christiana Gaurau yang sudah dilakukan sejak 2019.
Lewat putusannya, DKPP hanya menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian Krispianus dari jabatan sebagai Ketua KPU Manggarai Barat. Atas putusan tersebut, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berharap DKPP tidak sedang menciptakan prakondisi sebelum memutus perkara Hasyim.
Baca juga : Ini Pembelaan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Soal Dugaan Asusila terhadap PPLN Den Haag
Neni sendiri mempertanyakan sanksi yang dijatuhkan DKPP terhadap Krispianus. Pasalnya, DKPP mengamini dalil-dalil pengadu terkait kekerasan seksual yang dilakukan Krispianus. Namun, sanksi yang dijatuhkan justru antiklimaks dan dinilai tidak menjerakan. Berkaca dari sidang perdana Hasyim yang digelar secara tertutup pekan lalu, Neni meragukan keberanian DKPP dalam menjatuhkan sanksi serius.
"Arahnya bisa jadi sama. Hanya peringatan keras terakhir dan tidak memberikan dampak apapun dengan putusan DKPP yang mandul," kata Neni kepada Media Indonesia.
Bagi Neni, seharusnya DKPP dapat memberikan Hasyim sanksi yang berat. Pasalnya, Ketua KPU itu sudah beberapa kali dijatuhkan sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP. Tercatat, DKPP sudah tiga kali menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim.
Baca juga : Akhir Mei, DKPP Sidangkan Dugaan Kasus Asusila Ketua KPU
Pertama soal hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas. Kedua terkait pengturan KPU mengenai penghitungan pembulatan ke bawah pecahan desimal penghitungan kuota perempuan calon anggota legislatif (caleg). Ketiga, terkait pelolosan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024.
"Mestinya DKPP tidak perlu takut untuk memberhentikan Hasyim sebagai Ketua KPU dan komisioner KPU daripada dilanjutkan akan terus menggerus integritas pemilu dan mencederai demokrasi," pungkas Neni.
Berdasarkan data yang dihimpun Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), DKPP sudah menjatuhkan 32 putusan dugaan pelanggaran KEPP terkait kekerasan seksual sejak 2019-2023. Setidaknya, ada 24 penyelenggara pemilu, baik staf kesekretariatan maupun komisioner KPU dan Bawaslu daerah yang telah disanksi pemberhentian tetap. Sementara itu, sisanya disanksi peringatan atau peringatan keras.
"Kalau kita lihat, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan itu bukan kasus kecil dalam penyelenggaraan pemilu kita. Kasus-kasus di DKPP selama ini banyak," kata Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay kepada Media Indonesia. (Z-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Seorang pria yang kedapatan melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A (Pantai Maju - Balai Kota), Kamis (15/1), telah diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Menurut dia, jika ada masalah, bukan berarti kebijakan taman yang buka 24 jam dihentikan karena taman yang dibuka 24 jam itu juga mendapat respons yang baik dari sejumlah warga.
POLISI mengungkap kasus distribusi konten pornografi dari grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma
DI media sosial beredar video mengenai dugaan tindakan asusila dilakukan seorang dokter PPDS salah satu universitas ternama yang merekam mahasiswi saat mandi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved