Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DKPP Berikan Sinyal Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU?

Tri Subarkah
28/5/2024 17:45
DKPP Berikan Sinyal Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU?
Logo DKPP.(MI/Usman Iskandar)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih akan menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asyari terhadap seorang perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada awal Juni mendatang. Namun, DKPP diduga memberikan sinyal terhadap Hasyim lewat putusan perkara Nomor 5-PKE-DKPP/I/2024.

Putusan yang sudah dibacakan hari ini, Selasa (28/5), mendudukkan Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat Krispianus Bheda Somerpas sebagai teradu. Ia diseret ke DKPP atas dugaan KEPP kekerasan seksual kepada staf pada Sekretariat KPU Manggarai Barat Christiana Gaurau yang sudah dilakukan sejak 2019.

Lewat putusannya, DKPP hanya menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian Krispianus dari jabatan sebagai Ketua KPU Manggarai Barat. Atas putusan tersebut, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berharap DKPP tidak sedang menciptakan prakondisi sebelum memutus perkara Hasyim.

Baca juga : Ini Pembelaan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Soal Dugaan Asusila terhadap PPLN Den Haag

Neni sendiri mempertanyakan sanksi yang dijatuhkan DKPP terhadap Krispianus. Pasalnya, DKPP mengamini dalil-dalil pengadu terkait kekerasan seksual yang dilakukan Krispianus. Namun, sanksi yang dijatuhkan justru antiklimaks dan dinilai tidak menjerakan. Berkaca dari sidang perdana Hasyim yang digelar secara tertutup pekan lalu, Neni meragukan keberanian DKPP dalam menjatuhkan sanksi serius.

"Arahnya bisa jadi sama. Hanya peringatan keras terakhir dan tidak memberikan dampak apapun dengan putusan DKPP yang mandul," kata Neni kepada Media Indonesia.

Bagi Neni, seharusnya DKPP dapat memberikan Hasyim sanksi yang berat. Pasalnya, Ketua KPU itu sudah beberapa kali dijatuhkan sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP. Tercatat, DKPP sudah tiga kali menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

Baca juga : Akhir Mei, DKPP Sidangkan Dugaan Kasus Asusila Ketua KPU

Pertama soal hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas. Kedua terkait pengturan KPU mengenai penghitungan pembulatan ke bawah pecahan desimal penghitungan kuota perempuan calon anggota legislatif (caleg). Ketiga, terkait pelolosan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024.

"Mestinya DKPP tidak perlu takut untuk memberhentikan Hasyim sebagai Ketua KPU dan komisioner KPU daripada dilanjutkan akan terus menggerus integritas pemilu dan mencederai demokrasi," pungkas Neni.

Berdasarkan data yang dihimpun Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), DKPP sudah menjatuhkan 32 putusan dugaan pelanggaran KEPP terkait kekerasan seksual sejak 2019-2023. Setidaknya, ada 24 penyelenggara pemilu, baik staf kesekretariatan maupun komisioner KPU dan Bawaslu daerah yang telah disanksi pemberhentian tetap. Sementara itu, sisanya disanksi peringatan atau peringatan keras.

"Kalau kita lihat, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan itu bukan kasus kecil dalam penyelenggaraan pemilu kita. Kasus-kasus di DKPP selama ini banyak," kata Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay kepada Media Indonesia. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya