Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang saat ini dipimpin Heddy Lugito mesti berani menjatuhkan sanksi keras kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Pada periode 2017-2022, DKPP dinilai memiliki keberpihakan terhadap keadilan gender karena sosok Ida Budhiati.
Teranyar, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyayangkan sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat Krispianus Bheda Somerpes. Meski terbukti melakukan kekerasan seksual kepada staf kesekretariatan KPU Manggarai Barat, Krispianus hanya dihukum peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua.
"Ini parah sekali, ternyata jabatan dan fasilitas yang meningkat belum diikuti oleh penguatan moralitas dan integritas secara linier. Justru yang muncul sikap pragmatis dan oportunis," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (29/5).
Baca juga : Kekerasan Seksual oleh Penyelenggara Pemilu Adalah Hal Serius
Atas sanksi tersebut, Titi mempertanyakan keberpihakan jajaran DKPP periode saat ini. Mestinya, DKPP dapat berpihak ke korban dengan memberikan hukuman etika maksimal bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan apalagi yang memuat aspek kekerasan seksual, yakni pemberhentian tetap atau pemecatan sebagai komisioner KPU.
Menurutnya, sikap permisif DKPP dengan menjatuhkan sanksi yang tidak memberi efek jera justru dikhawatirkan tidak akan menghapus kultur kekerasan seksual di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu. Terlebih, institusi penyelenggara pemilu bersifat vertikal dengan pola hubungan hierarkis dan melibatkan personel dalam jumlah besar, termasuk di dalamnya perempuan.
"DKPP mestinya jatuhkan hukuman maksimal berupa pemberhentian tetap. Bahaya sekali jika membiarkan pelaku kekerasan seksual menjadi penyelenggara pemilu," kata Titi.
Baca juga : DKPP Belum Terima Aduan Penyelenggara Pemilu Sewa Jet Pribadi dan Dugem
Lebih lanjut, ia bercerita bahwa DKPP sempat menjadi lembaga yang cukup keras dalam menjatuhkan hukuman perihal kekerasan seksual saat Ida Budhiati masih menjadi anggota pada periode 2017-2022. Ida dikenal sebagai sosok yang memiliki keberpihakan dan paradigma inklusivitas gender.
"Ibu Ida Budhiati yang paradigma inklusifitas dan adil gendernya sangat kuat dan konsisten berpihak pada korban dan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan," ujarnya.
Titi menegaskan, seharusnya DKPP periode saat ini tidak melupakan warisan yang ditinggal jajaran sebelumnya, termasuk dari Ida, mengenai keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual.
Berdasarkan data yang dihimpun Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), dari 21 dari 25 putusan yang dijatuhkan DKPP kepada penyelenggara pemilu terkait kekerasan seksual selama periode 2017-2022 adalah pemberhentian tetap. (Tri/Z-7)
JPPR menghimbau penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan sumber daya manusia penyelenggara dan logistik pemilihan sesuai kebutuhan untuk pemungutan suara ulang atau PSU di 5 daerah
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengupayakan anggaran sebesar Rp700 miliar untuk PSU di 24 daerah.
Ia menyebutkan nama penyelenggara pemilu ad hoc PPK sebanyak 16 orang yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
DKPP selalu merespon cepat pengaduan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu dengan cepat.
KOMITE Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti pelanggaran Pilkada 2024 yang terjadi jelang maupun saat hari pemungutan suara. Salah satu pelanggaran itu adalah praktik politik uang.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved