Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KASUS kekerasan seksual yang dilakukan oleh unsur penyelenggara pemilu dinilai sebagai hal serius. Meski bersifat individualistik, perilaku mereka bakal menggerus legitimasi publik atas kerja-kerja lembaga penyelenggara pemilu, termasuk Pilkada 2024 yang tahapannya sudah berjalan.
Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) mencatat, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menjatuhkan 32 putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait kekerasan seksual sejak 2019-2023.
Setidaknya, 24 unsur penyelenggara pemilu, baik staf kesekretariatan maupun komisioner KPU dan Bawaslu daerah telah disanksi pemberhentian tetap, sedangkan sisanya adalah sanksi peringatan dan peringatan keras.
Baca juga : DKPP Belum Terima Aduan Penyelenggara Pemilu Sewa Jet Pribadi dan Dugem
"Kalau kita lihat, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan itu buka kasus kecil dalam penyelenggaraan pemilu kita. Kasus-kasus di DKPP selama ini banyak," kata Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay kepada Media Indonesia, Minggu (26/5).
Bagi Hadar, kekerasan seksual yang dilakukan oleh unsur penyelenggara pemilu tidak boleh dibiarkan begitu saja. Terlebih, mereka memanfaatkan relasi kuasa sebagai pejabat pada sebuah lembaga yang terstruktur seperti KPU dan Bawaslu.
"Kita enggak bisa main-main. Jangan gara-gara kita punya kuasa, kita lakukan apapun ke bawahan. Kekerasan seperti itu jahat," kata Hadar yang juga sempat menjadi Komisioner KPU RI periode 2012-2017.
Baca juga : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Bermasalah, Bawaslu Dinilai Mengkhawatirkan
Dugaan KEPP terkait asusila teranyar diadukan ke DKPP oleh perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Sidang perdana telah digelar secara tertutup pada Rabu (22/5) dan dilanjutkan pada awal Juni mendatang.
Dalam mengambil keputusannya nanti, DKPP diharapkan tidak terjebak pada aspek politis dan perlindungan demi menjaga stabilitas penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurut Hadar, penegakan etik mesti jadi poin utama bagi DKPP dalam memutus perkara tersebut jika Hasyim benar-benar terbukti bersalah.
"Harapan saya DKPP betul-betul serius. Jangan ragu untuk mengambil tindakan yang tegas dan adil," pungkas Hadar. (Tri/Z-7)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved