Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekerasan seksual yang dilakukan oleh unsur penyelenggara pemilu dinilai sebagai hal serius. Meski bersifat individualistik, perilaku mereka bakal menggerus legitimasi publik atas kerja-kerja lembaga penyelenggara pemilu, termasuk Pilkada 2024 yang tahapannya sudah berjalan.
Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) mencatat, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menjatuhkan 32 putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait kekerasan seksual sejak 2019-2023.
Setidaknya, 24 unsur penyelenggara pemilu, baik staf kesekretariatan maupun komisioner KPU dan Bawaslu daerah telah disanksi pemberhentian tetap, sedangkan sisanya adalah sanksi peringatan dan peringatan keras.
Baca juga : DKPP Belum Terima Aduan Penyelenggara Pemilu Sewa Jet Pribadi dan Dugem
"Kalau kita lihat, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan itu buka kasus kecil dalam penyelenggaraan pemilu kita. Kasus-kasus di DKPP selama ini banyak," kata Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay kepada Media Indonesia, Minggu (26/5).
Bagi Hadar, kekerasan seksual yang dilakukan oleh unsur penyelenggara pemilu tidak boleh dibiarkan begitu saja. Terlebih, mereka memanfaatkan relasi kuasa sebagai pejabat pada sebuah lembaga yang terstruktur seperti KPU dan Bawaslu.
"Kita enggak bisa main-main. Jangan gara-gara kita punya kuasa, kita lakukan apapun ke bawahan. Kekerasan seperti itu jahat," kata Hadar yang juga sempat menjadi Komisioner KPU RI periode 2012-2017.
Baca juga : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Bermasalah, Bawaslu Dinilai Mengkhawatirkan
Dugaan KEPP terkait asusila teranyar diadukan ke DKPP oleh perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Sidang perdana telah digelar secara tertutup pada Rabu (22/5) dan dilanjutkan pada awal Juni mendatang.
Dalam mengambil keputusannya nanti, DKPP diharapkan tidak terjebak pada aspek politis dan perlindungan demi menjaga stabilitas penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurut Hadar, penegakan etik mesti jadi poin utama bagi DKPP dalam memutus perkara tersebut jika Hasyim benar-benar terbukti bersalah.
"Harapan saya DKPP betul-betul serius. Jangan ragu untuk mengambil tindakan yang tegas dan adil," pungkas Hadar. (Tri/Z-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved