Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JARINGAN Gusdurian sebagai organisasi yang berupaya melanjutkan nilai, pemikiran dan keteladanan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menolak kebijakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan.
Ketua Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid mengatakan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang di dalamnya mengatur tentang pemberian izin usaha tambang yang mengatur penerima izin usaha tambang adalah badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang.
Menurutnya, Industri pertambangan di Indonesia penuh dengan tantangan lingkungan dan etika, termasuk degradasi lahan, penggundulan hutan, dan penggusuran masyarakat lokal.
Baca juga : Tambang untuk Muhammadiyah atau Muhammadiyah untuk Tambang?
"Jaringan Gusdurian telah mendampingi berbagai kasus semacam ini, seperti kasus Wadas, Kendeng, Tumpang Pitu, Gorontalo, Pandak Bantul, Banjarnegara, Mojokerto, dan lain-lain," kata Inayah dalam keterangan tertulis yang diterma, Rabu (12/6).
Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan yang memberi izin organisasi keagamaan untuk mengelola tambang batu bara dan mineral. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi
keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Inayah menjelaskan pelibatan organisasi keagamaan sebagai entitas penerima ‘hadiah’ izin pertambangan oleh Presiden Joko Widodo memunculkan polemik tentang peran organisasi kemasyarakatan selama ini yang dinilai sebagai penjaga moral etika bangsa, termasuk dalam hidup bermasyarakat dan penyelenggaraan negara, termasuk di dalamnya kebijakan industri ekstraktif.
Baca juga : PBNU Tegaskan Tak Mengandalkan Pihak Ke-3 dalam Pengelolaan Tambang
"Idealnya,organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, keterlibatan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan menimbulkan banyak risiko turunan. Watak organisasi keagamaan yang memiliki banyak pengikut di akar rumput. Keterlibatan organisasi keagamaan berpotensi menciptakan ketegangan sosial apabila terjadi persoalan di tingkat lokal. Ditambah lagi jumlah organisasi keagamaan yang jumlahnya sangat banyak, termasuk di daerah-daerah, sehingga sangat mungkin terjadi kerumitan pada tingkat pelaksanaan yang bisa berujung kepada makin besarnya penyalahgunaan wewenang pengambil kebijakan.
Atas dasar itu, jaringan Gusdurian mengkritisi peraturan tersebut. Inayah menjelaskan rekam jejak Gus Dur menunjukkan konsistensinya menolak industri ekstraktif yang merusak sumber daya alam dan mengeksklusi rakyat dari ruang hidupnya. Bahkan tercatat dalam sejarah bahwa Gus Dur adalah satu-satunya presiden Indonesia yang tidak pernah memberikan konsesi tambang serta melakukan moratorium penebangan hutan untuk keberlanjutan kelestarian ekosistem.
Baca juga : PBNU Tergiur Kelola Tambang, Ketum Sebut untuk Kesejahteraan Anggota
"Jaringan Gusdurian menyatakan sikap menolak kebijakan pemerintah untuk memberi izin pada ormas keagamaan. Kedua, meminta pemerintah untuk meninjau ulang pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan karena berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan karena tidak melalui prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," kata Inayah.
Selanjutnya, Gusdurian juga meminta pemerintah untuk meninjau ulang izin tambang pada ormas keagamaan karena berpotensi menciptakan ketegangan sosial dan konflik horizontal apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.
Gusdurian juga mengajak ormas keagamaan untuk tetap menjadi kekuatan penjaga moral, nilai, dan etika bangsa serta terus menjadi pendamping umat demi kemaslahatan dan kesejahteraan bersama.
Selain itu, Gusdurian meminta pemerintah tegas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang selama ini terjadi serta melakukan pemulihan dampak sosial ekologis akibat perampasan lahan, penggusuran, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya alam.
"Mengajak warga masyarakat untuk terus mengkritisi kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan konstitusi dan diperuntukkan untuk kemaslahatan rakyat," jelas Inayah. (P-5)
Jam operasional truk tambang di Jalan Parung Panjang sudah diatur hanya pada pukul 22.00 sampai 05.00 WIB. Namun, pergerakan truk ditemukan tetap terjadi di luar waktu tersebut.
Proyek lima tahun ini akan mendukung pembatasan merkuri pada komunitas penambang rakyat di Provinsi Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Riau.
Besarnya sumber dana Pilkada yang dibutuhkan membuat para kandidat kerap melakukan praktek ijon atau bekerja sama dengan para pelaku bisnis di sektor hutan dan tambang
Sudah saatnya Kalsel menghentikan eksploitasi SDA (tambang) batu bara secara membabi buta dan ekspansi industri ekstraktif perkebunan kelapa sawit yang mengancam kelestarian lingkungan.
Baku, Azerbaijan – Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO.
Salah satu hal yang harus dilakukan terkait adanya tambang ilegal adalah penegakan hukum.
Izin tambang untuk ormas menjadi perdebatan publik. Ormas keagamaan mulai disoroti terkait sikap apa yang akan mereka ambil. Yang menjadi sorotan adalah PBNU dan PP Muhammadiyah
Keberhasilan operasi ini merupakan kerja bersama antar penegak hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan
Rencana yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) itu merupakan upaya pemerintah mengooptasi perguruan tinggi
MANAJER Kampanye Pelaksana Hutan dan Pertanian Walhi, Uli Artha Siagian, mengatakan bahwa tambang di Raja Ampat merupakan gambaran dari sebagian besar pulau-pulau kecil dan pesisir.
Kegiatan industri ekstraktif seperti pertambangan dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan apalagi jika dibarengi dengan hilangnya kekayaan biodiversitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved