Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SIDANG dugaan rasuah pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol MBZ berlanjut. Dalam persidangan, ahli dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), Iwan Zarkasi, membeberkan hasil uji beban.
Pembeberan itu dilakukan Iwan saat ditanya kuasa hukum terdakwa terkait aspek keamanan tol MBZ. Khususnya, jika dilewati kendaraan golongan I-V.
"Meski bukan wewenang kami, tapi kalau memenuhi uji dengan menggunakan 12 truk, berarti sudah memenuhi," kata Iwan dalam keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Jumat, 7 Juni 2024.
Baca juga : Korupsi Tol MBZ, Kejagung Selisik Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
Ahli lainnya menguatkan keterangan Iwan. Anggota KKJTJ Bambang Suhendro memerinci pengujian beban di Tol MBZ.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, uji beban dilakukan dengan menaikkan 12 unit truk secara bertahap. Setiap truk memuat pasir sehingga berat masing-masing truk sebesar 30 ton. Sehingga, total berat 12 truk adalah 360 ton.
"Berat satu truk 30 ton. Satu bentang 60 meter itu penuh 12 truk. Tapi memasukkan truk itu bertahap. Tahap pertama empat truk dulu lalu kami ukur respons lendutan dan kami posisikan truk berhenti di tengah" kata Bambang.
Baca juga : Kejagung Periksa Pihak Jasa Marga terkait Kasus Korupsi Tol MBZ
Dalam persidangan itu, saksi lain membeberkan terkait kelayakan Tol MBZ. Antara lain, Direktur PT Risen Engineering Consultants Josia Irwan Rastandi. Josia mengatakan lendutan atau garis vertikal penghubung jalan di Jalan Tol MBZ telah memenuhi hasil uji beban. Berdasarkan uji beban di Ruas Cikunir-Karawang Barat, hasil lendutan berada di angka 59. Secara teoritis, nilai maksimal lendutan di angka 65.
Secara umum, lendutan itu adalah garis vertikal antara titik terendah dengan garis datar penghubung ujung balok yang melengkung akibat dibebani. Josia mengatakan, nilai lendutan yang semakin kecil berarti lebih bagus lantaran bentuknya yang semakin kaku.
"Maksimal lendutan 65. Dari hasil uji, ada yang nilainya 59. Ini aman. Semakin angkanya kecil dari maksimal, maka lendutan lebih bagus karena lebih kaku," ujar Josia menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
Baca juga : Kejagung Periksa Delapan Saksi Baru terkait Korupsi Tol MBZ
Saksi lainnya, Direktur Pratama Daya Cahya Manunggal Budi Santoso mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengujian lendutan. Pengujian dilakukan terhadap lima jembatan di Toll MBZ. Hasilnya, kelima jembatan tersebut aman seluruhnya.
"Hasil uji lima jembatan terpenuhi semuanya. Jembatan sudah layak berdasarkan keilmuannya," kata Budi.
Pada sidang pekan lalu, Moh. Matorurrozak, Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama selaku konsultan pengendali mutu independen (PMI) telah memastikan, mutu beton Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated atau Toll MBZ sudah sesuai berdasarkan data yang diperoleh.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC) Djoko Dwijono pernah menolak klaim senilai Rp 1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek tol Japek II.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat terdakwa dalam kasus ini yaitu; eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
(Z-9)
Tol Layang MBZ sempat dilakukan penutupan pada Jumat pagi, 28 Maret 2025. Imbasnya, terjadi kemacetan arus kendaraan di KM 15 yang berada di bawah jalur Tol Layang MBZ.
Kondisi Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang bergelombang mengharuskan pengendara terutama pemudik Lebaran menjaga kecepatan kendaraan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
TINDAK pidana dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol MBZ dinilai tak terbukti. JPU disebut tak mampu membuktikan tuduhan terdakwa Djoko Dwijono.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved