Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016–2017.
Terkini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi. Saksi tersebut merupakan anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek Elevated periode 2015 s/d 2019.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa berinisial J.
Baca juga: Kejagung Periksa ASN Kemendag terkait Perkara Impor Gula
“J selaku Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek Elevated periode 2015 s/d 2019, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol MBZ,” ungkap Ketut, yang dikutip Kamis (19/10/2023).
Ketut membeberkan pemeriksaan J dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Baca juga: Kejagung Usut Peran Makelar Kasus Korupsi BTS 4G
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ), Selasa (19/9).
Kejagung langsung menahan tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi membeberkan salah satu tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.
(Z-9)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved