Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
TINDAK pidana dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Layang MBZ dinilai tak terbukti. Jaksa penuntut umum (JPU) disebut tak mampu membuktikan tuduhan kepada terdakwa eks Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono.
"Tidak mampu membuktikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan yang memperkaya orang lain atau korporasi dan dengan tujuan menguntungkan orang lain atau suatu korporasi yaitu KSO Waskita Acset," kata penasihat hukum Djoko Dwijono, Wardhani Dyah Gayatri, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Juli 2024.
Hal tersebut diungkap Wardhani dalam nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan. Majelis hakim diminta menyatakan Djoko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan, yakni melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga : Soal Korupsi Tol Layang MBZ, Erick: Memang Banyak yang Korup di BUMN
Penasihat Hukum juga meminta Majelis Hakim menyatakan Djoko Dwijono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua, yakni melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Membebaskan terdakwa Djoko Dwijono dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair sesuai dengan ketentuan Pasal 191 Ayat 1 KUHAP atau setidaknya menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melepaskan Djoko Dwijono dari semua tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 191 Ayat 2 KUHAP," mohon Penasihat Hukum Djoko Dwijono kepada Majelis Hakim dalam nota pembelaannya.
Dalam uraiannya, Wardhani menyatakan, seluruh fakta persidangan yang meliputi keterangan saksi fakta, ahli, terdakwa, barang bukti serta bukti lainnya tidak dapat membuktikan bahwa Djoko Dwijono telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh JPU.
Baca juga : Usut Korupsi Tol Japek, Kejagung Periksa Direktur Eksekutif Jasa Marga
Selama persidangan, tidak pernah terungkap adanya persekongkolan antara Djoko Dwijono dengan Yudhi Mahyudin maupun perintah dari Djoko kepada Yudhi untuk meloloskan dan memenangkan KSO Waskita Acset dalam lelang jasa konstruksi pembangunan Tol MBZ meski tidak memenuhi syarat evaluasi administrasi maupun evaluasi teknis.
Sebagaimana terungkap dalam sidang, Djoko hanya memberikan arahan kepada Yudhi bahwa KSO Waskita Acset memperoleh right to match (RTM). Yakni, hak untuk menyamakan penawaran dengan penawar terbaik, yang pada saat lelang tidak digunakan lantaran harga penawaran KSO Waskita Acset paling rendah.
Selain itu, laporan panitia pengadaan jasa pemborongan Tol MBZ menyatakan seluruh peserta lelang lolos evaluasi administrasi dan evaluasi teknis. Termasuk, KSO Waskita Acset.
Baca juga : One Way Arus Mudik Mulai Diterapkan di Tol Cipali hingga Kalikangkung
"Dengan demikian, berdasarkan bukti dan fakta persidangan, terbukti bahwa Djoko tidak melakukan persekongkolan untuk memenangkan KSO Waskita Acset," tegas Wardhani.
Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Wardhani melanjutkan, Djoko juga terbukti tidak mengarahkan agar pemenang lelang konstruksi menggunakan steel box girder merek PT Bukaka Teknik Utama. Sebelumnya, JPU mendakwa Djoko bersekongkol dengan Yudhi untuk dengan sengaja mengarahkan pemenang lelang pekerjaan steel box girder pada merek PT Bukaka Teknik Utama dengan cara mencantumkan kriteria "Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka" pada dokumen spesifikasi khusus.
Berdasarkan keterangan saksi pada BAP penyidik maupun di muka persidangan, terungkap bahwa Djoko tidak pernah menyerahkan dokumen lelang secara langsung kepada panitia lelang. Dokumen lelang tersebut diperoleh Panitia Lelang dari Divisi HTE PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Selain itu, saat dilakukan pelelangan, Djoko juga tidak mengetahui pencantuman steel box girder Bukaka sebagai dokumen lelang dan baru mengetahui saat dilakukan audit pada 2020.
Baca juga : Dugaan Korupsi Tol MBZ, Ini Hasil Uji Beban dari Ahli
Penasihat hukum juga membantah tuntutan JPU yang mendakwa Djoko bersama-sama dengan Yudhi Mahyudin dan Tony Budianto Sihite bersekongkol dengan Sofiah Balas serta Dono Parwoto untuk mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design dan menurunkan volume serta mutu steel box girder sehingga mengakibatkan jalan Tol MBZ tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, IV, dan V.
Wardhani mengatakan, pembangunan Tol MBZ menggunakan metode pekerjaan design and build sehingga dapat dilakukan pengembangan spesifikasi dari yang telah ditentukan pada basic design. Terkait perubahan steel box girder berbentuk V Shape menjadi U Shape, hal itu dilakukan sebelum PT JJC didirikan dan Djoko belum menjabat sebagai direktur utama. Selain itu, perincian steel box girder pada basic design hanya bersifat perkiraan awal.
Berdasarkan fakta persidangan, Wardhani melanjutkan, Tol MBZ telah memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan. Jalan tol tersebut juga telah mendapat sertifikat laik operasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.
Sementara itu, pembatasan kendaraan golongan III, IV, dan V pada Tol MBZ tidak ada kaitannya dengan struktur bangunan jalan tol. Pembatasan kendaraan sesuai dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat dengan tujuan untuk keperluan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan di Tol MBZ.
Lebih jauh, Wardhani mengatakan, Djoko Dwijono terbukti tidak mengetahui perbuatan Tony Budianto Sihite yang sengaja tidak memasukkan mutu beton K-500 yang disyaratkan dalam dokumen spesifikasi. Selain itu, pembahasan penurunan nilai beton dari Fc' 41,5 Mpa menjadi Fc' 35 Mpa tidak melibatkan Djoko. Berdasarkan fakta persidangan, perubahan syarat kuat tekan beton tersebut dilakukan melalui serangkaian proses konsultasi dengan Konsultan PMI maupun KKJTJ.
"Hasil pengujian beton yang dilakukan oleh PT Tridi Membran Utama tidak dapat diyakini kebenarannya karena menggunakan standar rujukan yang keliru dan berdasarkan pada 15 benda uji yang tidak dapat mewakili keseluruhan jalan tol sepanjang 38 km," kata Wardhani.
Berdasarkan fakta persidangan, Djoko Dwijono juga tidak terbukti melakukan persekongkolan dengan Tony dan KSO Waskita Acset untuk mengurangi volume pekerjaan struktur beton dengan menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Teknik Akhir (RTA). Apalagi, kontrak antara PT JJC dengan KSO Waskita Acset bersifat lump sum fixed price yang tidak mengenal perhitungan volume sebagai hasil penyelesaian pekerjaan.
Selain tidak terbukti melakukan persekongkolan, Djoko juga tidak pernah meminta dan menerima sejumlah uang kepada pihak mana pun secara melawan hukum. Sebelumnya, JPU telah mendakwa Djoko melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510,09 miliar.
Menurut penasihat hukum, kerugian PT JJC sepatutnya tidak dianggap sebagai kerugian BUMN maupun kerugian negara. Selain itu, perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP didasarkan pada evaluasi terhadap bukti yang tidak relevan. Sehingga, kerugian keuangan negara dalam perkara ini tidak nyata dan tidak pasti.
Alih-alih memperkaya diri sendiri maupun korporasi, Djoko justru telah memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagai usaha dalam melaksanakan good corporate governance. Ini dibuktikan dengan keberhasilan Djoko menolak klaim KSO Waskita Acset atas penambahan pekerjaan senilai Rp1,4 triliun karena perjanjian pembangunan Tol MBZ menggunakan metode pembayaran lumpsum.
"Djoko Dwijono telah beritikad baik dalam menjalankan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku di PT JJC, PT Jasa Marga Tbk, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wardhani. (Z-7)
PAKAR hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat mengakomodir kerugian korban tindak pidana.
Menurunnya skor indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan menjadi tanda bahwa sistem tata kelola dan ekosistem pendidikan di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai anti korupsi.
Polri memburu seorang tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan berbasis teknologi artificial intelligence (AI) menggunakan deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto.
Jumlah tindak pidana sepanjang 2024 di Kalteng mengalami peningkatan sebesar 3,3% dibandingkan 2023, dari 4.420 kasus menjadi 4.568 kasus atau naik 148 kasus.
Total kasus tindak pidana pada 2024 sebanyak 10.702 kasus, sedangkan tindak kejahatan pada 2023 sebanyak 10.463 kasus.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan bahwa judi daring belum memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Sandy mengatakan dari pemantauan, ada sejumlah titik yang menjadi lokasi terjadinya kepadatan kendaraan. Seperti di KM 48A hingga rest area KM 57 Cikampek.
ARUS lalu lintas yang sempat padat di sepanjang ruas Tol Cikampek berangsur terurai setelah kepolisian memutuskan menerapkan sistem contra flow satu lajur pada Sabtu (21/12).
Melalui proses lelang, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menunjuk Pertagas untuk mengerjakan pembangunan proyek pipa BBM sepanjang ± 96 kilometer dari Cikampek ke Plumpang.
Lalin meninggalkan Jabotabek menuju arah Trans Jawa melalui GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 98.084 kendaraan, naik sebesar 54,35% dari lalin normal.
Total volume kendaraan yang melewati GT Cikampek Utama ini naik 54,32% jika dibandingkan lalu lintas (lalin) normal sebanyak 32.790 kendaraan.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved