Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017. Hakim memberikan hukuman penjara ringan untuknya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juli 2024.
Dalam kasus ini hakim juga memberikan hukuman denda Rp250 juta kepada Djoko. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pidana penjara tiga bulan.
Baca juga : Dugaan Korupsi Tol MBZ, Ini Hasil Uji Beban dari Ahli
Hakim menilai Djoko terbukti membuat negara merugi atas kasus ini. Hal memberatkan dalam korupsi ini yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pertimbangan meringankan hakim yakni Djoko sudah mengaku salah dan menyesali perbuatannya. Dia juga sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan saat ini masih menjadi tulang punggung keluarganya.
“Hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataannya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas,” ucap Fahzal.
Baca juga : Contraflow di Tol Japek Dihentikan karena Lalu Lintas Lancar
Hukuman Djoko lebih ringan daripada permintaan jaksa. Dalam tuntutannya, penuntut umum meminta hakim memberikan vonis empat tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sekaligus Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas juga divonis bersalah dalam kasus ini. Dia diberikan hukuman penjara empat tahun oleh majelis.
“Menjatuhkan pidana terhadap Sofiah Balfas oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Fahzal.
Baca juga : Korupsi Tol MBZ, Kejagung Selisik Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
Dia juga diberikan vonis denda Rp250 juta oleh hakim. Majelis memerintahkan uang itu dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah atau diganti dengan pidana penjara tiga bulan.
Pertimbangan memberatkan untuk Sofiah yakni tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertimbangan meringankannya yakni mengaku salah dan menyesal, sopan, dan belum pernah dihukum.
Pertimbangan meringankan lainnya yakni tidak menikmati uang korupsi. Hakim juga menilai Sofiah berhasil membuat tol yang kini bisa dinikmati masyarakat.
“Bahwa saat ini terdakwa menderita sakit autoimun dan memerlukan perawatan secara khusus dan berkelanjutan sebagaimana dalam rekam medik dan keterangan dokter spesialis di depan persidangan perkara ini,” terang Fahzal.
Hukuman Sofiah lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Z-7)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Sandy mengatakan dari pemantauan, ada sejumlah titik yang menjadi lokasi terjadinya kepadatan kendaraan. Seperti di KM 48A hingga rest area KM 57 Cikampek.
ARUS lalu lintas yang sempat padat di sepanjang ruas Tol Cikampek berangsur terurai setelah kepolisian memutuskan menerapkan sistem contra flow satu lajur pada Sabtu (21/12).
Melalui proses lelang, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menunjuk Pertagas untuk mengerjakan pembangunan proyek pipa BBM sepanjang ± 96 kilometer dari Cikampek ke Plumpang.
Lalin meninggalkan Jabotabek menuju arah Trans Jawa melalui GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 98.084 kendaraan, naik sebesar 54,35% dari lalin normal.
Total volume kendaraan yang melewati GT Cikampek Utama ini naik 54,32% jika dibandingkan lalu lintas (lalin) normal sebanyak 32.790 kendaraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved