Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menuturkan bukan lagi rahasia bahwa banyak pejabat BUMN yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Aksi rasuah itu sering kali dilakukan dalam proyek-proyek infrastruktur negara. Salah satu yang terbaru adalah kasus korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Ia pun mengapresiasi Kejaksaan Agung yang bisa mengusut tindak kejahatan tersebut.
"Ini bagus kan kalau bersih-bersih di BUMN. Terbukti banyak pihak yang memang korup," kata Erick, Jumat (15/9).
Baca juga: Ini Respons Jasa Marga Eks Dirutnya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tol MBZ
Ia menyatakan terus berkomitmen membersihkan perusahaan-perusahaan pelat merah dari pejabat-pejabat korup. Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung pun dilibatkan secara langsung. Sebagai contoh, kasus korupsi di Asabri dan Jiwasraya telah menjadi perhatian Erick sejak awal dalam melakukan bersih-bersih di perusahaan BUMN.
"Jadi, bersih-bersih ini bisa diselesaikan atas hasil kerja sama kita dengan Kejaksaaan Agung," ucap Menteri BUMN.
Baca juga: Korupsi Tol Layang MBZ Bisa Membahayakan Pengendara Jalan
Sebelumnya diberitakan bahwa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Waskita Karya di kawasan Jakarta Timur (Jaktim) beberapa waktu lalu. Penggeledahan dilakukan terkait dengan pengusutan dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Tiga tersangka baru telah ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Sebelumnya, pada Mei lalu, Kejagung telah lebih dulu menahan satu tersangka yaitu Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk yang terlibat dalam kasus korupsi Tol MBZ.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Z-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved