Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menuturkan bukan lagi rahasia bahwa banyak pejabat BUMN yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Aksi rasuah itu sering kali dilakukan dalam proyek-proyek infrastruktur negara. Salah satu yang terbaru adalah kasus korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Ia pun mengapresiasi Kejaksaan Agung yang bisa mengusut tindak kejahatan tersebut.
"Ini bagus kan kalau bersih-bersih di BUMN. Terbukti banyak pihak yang memang korup," kata Erick, Jumat (15/9).
Baca juga: Ini Respons Jasa Marga Eks Dirutnya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tol MBZ
Ia menyatakan terus berkomitmen membersihkan perusahaan-perusahaan pelat merah dari pejabat-pejabat korup. Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung pun dilibatkan secara langsung. Sebagai contoh, kasus korupsi di Asabri dan Jiwasraya telah menjadi perhatian Erick sejak awal dalam melakukan bersih-bersih di perusahaan BUMN.
"Jadi, bersih-bersih ini bisa diselesaikan atas hasil kerja sama kita dengan Kejaksaaan Agung," ucap Menteri BUMN.
Baca juga: Korupsi Tol Layang MBZ Bisa Membahayakan Pengendara Jalan
Sebelumnya diberitakan bahwa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Waskita Karya di kawasan Jakarta Timur (Jaktim) beberapa waktu lalu. Penggeledahan dilakukan terkait dengan pengusutan dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Tiga tersangka baru telah ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Sebelumnya, pada Mei lalu, Kejagung telah lebih dulu menahan satu tersangka yaitu Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk yang terlibat dalam kasus korupsi Tol MBZ.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Z-11)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved