Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ. Terkini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan orang saksi. Salah satu saksi ialah Manager Pengendalian Proyek PT JJC berinisial AS.
Selain AS, penyidik juga menelisik S selaku Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel. Kemudian, ada juga ADR selaku Marketing Manager PT Berdikari Pondasi Perdana dan DP selaku SVP Infrastruktur II PT Waskita Karya periode 2019 s/d Maret 2021.
“Saksi kelima UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017 s/d 2019,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (1/11).
Baca juga: Hitungan Kerugian BPKP di Kasus BTS Kominfo Dinilai Jadi Peluang Vonis Ringan Terdakwa
Saksi keenam MAK selaku PNS BPK pengendalian teknis tim pemeriksaan kepatuhan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan pada PT Jasamarga Tahun Anggaran 2017 s/d 2019. Ketujuh, DA selaku Manager Pengendalian Desain, Mutu, dan K3 Administrasi Teknik PT JJC periode 2017 s/d 2018.
“Terakhir EM selaku Sales Manager State on Company PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing periode 2016-2018,” ucapnya.
Baca juga: Presiden Izinkan Achsanul Qosasi Diperiksa, Kejagung: Kita Jadwalkan
Ketut membeberkan pemeriksaan delapan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ), Selasa (19/9).
Kejagung langsung menahan tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi membeberkan salah satu tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas. (Z-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek selaku pengelola ruas jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) melakukan penutupan sementara akses masuk jalan tol tersebut dari arah Jakarta
Jasa Marga bersama Polri melakukan buka tutup pada akses Tol Layang MBZ, guna mengurai kepadatan lalu lintas kendaraan saat arus balik.
ITRW mengungkapkan audit berkala bisa mencegah peristiwa 21 mobil mengalami pecah ban.
Tol Layang MBZ sempat dilakukan penutupan pada Jumat pagi, 28 Maret 2025. Imbasnya, terjadi kemacetan arus kendaraan di KM 15 yang berada di bawah jalur Tol Layang MBZ.
Pada 10 Oktober 2022, MUN bersama Jasa Marga telah melakukan penandatanganan Akta Jual Beli Saham atau Sales Purchase Agreement (SPA).
ANGGOTA Komisi V DPR, Muhammad Fauzi, mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved