KPK Dukung Aturan Dewas Diperkuat

Candra Yuri Nuralam
06/6/2024 17:20
KPK Dukung Aturan Dewas Diperkuat
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni 2024.(Dok. Medcom.id)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung adanya penguatan aturan untuk Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Instansi pemantau itu disindir DPR sebagai macam ompong karena galak ke pegawai biasa tapi lambat menindak pimpinan KPK.

“Saya kira Dewas kan sudah mengatakan ada beberapa kelemahan tugas dari Dewas sendiri, kewenangan dan seterusnya, saya kira bagus kalau kemudian ada perubahan undang-undang, termasuk juga di KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni 2024.

Penguatan aturan untuk Dewas KPK juga dinilai bisa membuat pelanggaran di Lembaga Antirasuah berkurang. Pimpinan selanjutnya juga diyakini bakal berintegritas tinggi.

Baca juga : Alexander Klaim Pernyataan Dewas KPK Soal Pimpinan ‘Melawan’ pada Sidang Etik tak Benar

“Kirik dari Dewas saya kira bagus kemarin, faktanya memang seperti itu, sehingga kami berharap yang ke depan pimpinan KPK benar-benar berintegritas dan benar-benar mau kerja untuk penuntasan agenda-agenda korupsi,” ujar Ali.

Lebih lanjut, KPK menerima baik aduan Dewas Lembaga Antirasuah di DPR, kemarin. Sebagian pernyataan para pemantau itu akan dijadikan bahan evaluasi.

“Saya kira kritik dari Pak Tumpak (Ketua Dewas KPK) sangat bagus untuk menjadi bahan evaluasi KPK saat ini, termasuk pimpinan KPK saat ini harus melakukan evaluasi diri,” ucap Ali.

Baca juga : Pimpinan KPK masih Sulit Beradaptasi dengan Kode Etik

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengkritik kinerja Dewan Pengawas KPK. Lembaga pengawas KPK itu dinilai kurang bertaji.

"Saya bilang Dewas ini seperti macan ompong," kata Benny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Benny mengaku tidak mendapatkan gambaran dan laporan jelas dari Dewas mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap pimpinan KPK. Dia mencontohkan pemantauan Dewas KPK perihal wewenang pimpinan melakukan supervisi dan koordinasi.

"Misalnya memantau wewenang pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi. Sebab, saya melihat ketika tidak ada dewas dulu, tugas wewenang KPK yang satu ini tidak jalan. Tapi setelah ada Dewas pun tambah tidak jalan," ujar Benny.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya