Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung adanya penguatan aturan untuk Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Instansi pemantau itu disindir DPR sebagai macam ompong karena galak ke pegawai biasa tapi lambat menindak pimpinan KPK.
“Saya kira Dewas kan sudah mengatakan ada beberapa kelemahan tugas dari Dewas sendiri, kewenangan dan seterusnya, saya kira bagus kalau kemudian ada perubahan undang-undang, termasuk juga di KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni 2024.
Penguatan aturan untuk Dewas KPK juga dinilai bisa membuat pelanggaran di Lembaga Antirasuah berkurang. Pimpinan selanjutnya juga diyakini bakal berintegritas tinggi.
Baca juga : Alexander Klaim Pernyataan Dewas KPK Soal Pimpinan ‘Melawan’ pada Sidang Etik tak Benar
“Kirik dari Dewas saya kira bagus kemarin, faktanya memang seperti itu, sehingga kami berharap yang ke depan pimpinan KPK benar-benar berintegritas dan benar-benar mau kerja untuk penuntasan agenda-agenda korupsi,” ujar Ali.
Lebih lanjut, KPK menerima baik aduan Dewas Lembaga Antirasuah di DPR, kemarin. Sebagian pernyataan para pemantau itu akan dijadikan bahan evaluasi.
“Saya kira kritik dari Pak Tumpak (Ketua Dewas KPK) sangat bagus untuk menjadi bahan evaluasi KPK saat ini, termasuk pimpinan KPK saat ini harus melakukan evaluasi diri,” ucap Ali.
Baca juga : Pimpinan KPK masih Sulit Beradaptasi dengan Kode Etik
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengkritik kinerja Dewan Pengawas KPK. Lembaga pengawas KPK itu dinilai kurang bertaji.
"Saya bilang Dewas ini seperti macan ompong," kata Benny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Benny mengaku tidak mendapatkan gambaran dan laporan jelas dari Dewas mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap pimpinan KPK. Dia mencontohkan pemantauan Dewas KPK perihal wewenang pimpinan melakukan supervisi dan koordinasi.
"Misalnya memantau wewenang pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi. Sebab, saya melihat ketika tidak ada dewas dulu, tugas wewenang KPK yang satu ini tidak jalan. Tapi setelah ada Dewas pun tambah tidak jalan," ujar Benny.
(Z-9)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, prihatin terhadap kasus balita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia dalam kondisi tubuhnya dipenuhi cacing.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Ananda Tohpati, meminta Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk segera mengatasi kenaikan harga beras agar tidak menyusahkan masyarakat.
“Semua pihak sepakat dalam dua bulan ini konsentrasi untuk selesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Telah disepakati, delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN,"
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi usulan Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus untuk merokok
WAKIL Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan apresiasi tinggi terhadap aksi heroik Raihan Diaz Rinawi, yang memanjat tiang bendera setinggi 12 meter saat upacara HUT ke-80 RI di Lampung
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved