Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR Bakal Awasi Mekanismenya Aturan Penyadapan Dalam UU Polri

Fachri Audhia Hafiez
04/6/2024 13:05
DPR Bakal Awasi Mekanismenya Aturan Penyadapan Dalam UU Polri
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

DPR RI akan membahas serta mengawasi mekanisme terkait penyadapan yang akan dilakukan Polri. Aturan soal penyadapan ini tercantum dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Iya tentunya nanti kita akan buat mekanisme pengawasan yang lebih kuat," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).

Dasco mengatakan Polri juga akan diminta membuat instrumen aturan terkait penyadapan tersebut. Sehingga, proses kerjanya dapat diawasi menyeluruh.

Baca juga : PDIP Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri

"Kita juga minta kepada Polri, agar membuat protokol yang kemudian yang bisa diawasi dengan benar," ucap Dasco.

Pasal yang mengatur perihal penyadapan tertuang dalam Pasal 14 huruf o. Bunyinya yakni "melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan."

Pembahasan Revisi UU Polri masih menunggu tanggapan pemerintah melalui surat presiden (surpres). Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres ke DPR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah punya hak untuk menolak atau menerima pembahasan revisi UU tersebut.

"Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua. Kan kita nggak ngerti," ucap Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya