Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PDIP Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri

Fachri Audhia Hafiez
03/6/2024 18:45
PDIP Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto(Antara)

FRAKSI PDI Perjuangan (PDIP) bakal kritis terhadap Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. PDIP juga akan mempelajari muatan di perubahan beleid tersebut.

"Begini, semua nanti dipelajari lagi, urusan pemerintahnya kayak apa. Jadi kami tentu sangat kritis untuk itu," ujar Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (3/6). 

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP itu mengaku belum tahu apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III. Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan menentukannya.

Baca juga : RUU Polri Dianggap akan Hambat Kerja Penyidik KPK dan Kejagung

"Tunggu lah. Belum masuk barangnya ke kami. Apakah akan dibahas di Komisi III, kami juga belum tahu. Itu nanti keputusannya di Bamus," ucap Bambang.

Pembahasan Revisi UU Polri masih menunggu tanggapan pemerintah melalui surat presiden (surpres). Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres ke DPR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah punya hak untuk menolak atau menerima pembahasan revisi UU tersebut.

"Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua. Kan kita nggak ngerti," ucap Supratman. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya