Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berposisi sebagai penerima terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimal calon kepala daerah.
Sampai saat ini, KPU masih melakukan harmonisasi atas rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.
"Posisi KPU terkait Putusan MA adalah posisi penerima, karena dalam judicial review (uji materi), KPU sebagai pihak termohon. Jadi dalam proses harmonisasi RPKPU tersebut, KPU fokus pada rancangan norma yang ada," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (2/6).
Baca juga : KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
Menurutnya, KPU belum menerima salinan putusan MA tersebut sejak diketok pada Rabu (29/5) oleh hakim ketua Yulius dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Idham menyebut, harmonisasi rancangan PKPU terbaru soal pencalonan kepala daerah dilakukan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sejauh ini, proses harmonisasi yang berjalan masih berjalan sesuai dengan materi rancangan norma yang ada. Berdasarkan draf PKPU mengenai mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 yang telah diuji publikkan, KPU masih merujuk pada aturan lama dan UU Pilkada dalam merumuskan syarat usia minimal calon kepala daerah yang akhirnya disengketakan oleh Partai Garuda ke--dan dikabulkan oleh--MA.
"Prinsipnya proses harmonisasi rancangan PKPU tersebut tetap berjalan sesuai materi rancangan norma yang ada. Saat ini masih dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan. Jika sudah selesai, ya segera diundangkan," tandas Idham.
Baca juga : Bola Putusan MA ada di KPU dan Kaesang
Lewat Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 tersebut, MA mengubah tafsir Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020, yakni 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Terpisah, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay berpandangan bahwa putusan MA itu membingungkan karena syarat usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada sebagai rujukan pembentukan PKPU sudah jelas.
Mantan komisioner KPU RI periode 2012-2017 itu mengatakan, untuk memastikan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada 2024 berpegang pada prinsip keadilan dan kepastian hukum, perubahan aturan syarat usia minimal calon kepala daerah berdasarkan putusan MA tidak dilakukan saat ini. Sebab, tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan.
"Segala aturan haruslah sudah pasti dari jauh-jauh hari sebelum tahapan pertama pemilihan dimulai," pungkas Hadar. (Z-8)
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved