Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berposisi sebagai penerima terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimal calon kepala daerah.
Sampai saat ini, KPU masih melakukan harmonisasi atas rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.
"Posisi KPU terkait Putusan MA adalah posisi penerima, karena dalam judicial review (uji materi), KPU sebagai pihak termohon. Jadi dalam proses harmonisasi RPKPU tersebut, KPU fokus pada rancangan norma yang ada," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (2/6).
Baca juga : KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
Menurutnya, KPU belum menerima salinan putusan MA tersebut sejak diketok pada Rabu (29/5) oleh hakim ketua Yulius dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Idham menyebut, harmonisasi rancangan PKPU terbaru soal pencalonan kepala daerah dilakukan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sejauh ini, proses harmonisasi yang berjalan masih berjalan sesuai dengan materi rancangan norma yang ada. Berdasarkan draf PKPU mengenai mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 yang telah diuji publikkan, KPU masih merujuk pada aturan lama dan UU Pilkada dalam merumuskan syarat usia minimal calon kepala daerah yang akhirnya disengketakan oleh Partai Garuda ke--dan dikabulkan oleh--MA.
"Prinsipnya proses harmonisasi rancangan PKPU tersebut tetap berjalan sesuai materi rancangan norma yang ada. Saat ini masih dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan. Jika sudah selesai, ya segera diundangkan," tandas Idham.
Baca juga : Bola Putusan MA ada di KPU dan Kaesang
Lewat Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 tersebut, MA mengubah tafsir Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020, yakni 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Terpisah, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay berpandangan bahwa putusan MA itu membingungkan karena syarat usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada sebagai rujukan pembentukan PKPU sudah jelas.
Mantan komisioner KPU RI periode 2012-2017 itu mengatakan, untuk memastikan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada 2024 berpegang pada prinsip keadilan dan kepastian hukum, perubahan aturan syarat usia minimal calon kepala daerah berdasarkan putusan MA tidak dilakukan saat ini. Sebab, tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan.
"Segala aturan haruslah sudah pasti dari jauh-jauh hari sebelum tahapan pertama pemilihan dimulai," pungkas Hadar. (Z-8)
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Partai Golkar Alihkan Dukungan ke Airin-Ade
Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah PDIP
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved