Kasus Firli Bahuri Masih Dalam Asistensi Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana
31/5/2024 10:55
Kasus Firli Bahuri Masih Dalam Asistensi Bareskrim Polri
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri(Dok.MI)

LAMA tidak terdengar perkembangannya, Mabes Polri mengatakan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, yang menjerat mantan ketua ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih di asistensi Bareskrim Polri. 

"Untuk kasus tersebut, saat ini sedang diasistensi Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Jumat (31/5).

Namun, Sandi belum berkomentar banyak perihal kasus tersebut. Dia mengaku akan menanyakan terlebih dahulu perkembangannya kepada Bareskrim Polri.

Baca juga : Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra Mau Jadi Saksi Bagi Firli Bahuri

"Nanti untuk updatenya kita akan tanyakan kepada Bareskrim Polri, sehingga kita akan menjawab lebih gamblang dan lebih jelas," ujar jenderal bintang dua itu.

Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.

Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kekinian, belum diketahui pasti bagaimana perkembangan berkas perkara mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya