Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Golkar Menilai Putusan MA bukan Untuk Memuluskan Kaesang

Kautsar Widya Prabowo
30/5/2024 23:16
Golkar Menilai Putusan MA bukan Untuk Memuluskan Kaesang
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia(MI / Susanto)

PARTAI Golkar menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat minimal usia calon kepala daerah tidak terkait dengan isu majunya Kaesang Pangarep dalam Pilgub DKI Jakarta. Sebab, putusan tersebut berlaku untuk seluruh pemilihan kepala daerah.

"Menurut saya juga enggak relevan, Katakanlah misalkan ada tuduhan, ini untuk (Kaesang), tapi kan ini berlaku untuk 514 kabupaten kota dan 37 provinsi, ini kan berlaku untuk siapa saja gitu loh," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia saat dikonfirmasi, Kamis, (30/5). 

Doli minta masyarakat tak berargumen liar terhadap suatu isu yang belum tentu kebenaranya. Terlebih, ia meyakini banyak pihak yang ingin anak muda ikut terlibat dalam pemilihan kepala daerah.

Baca juga : Partai Garuda Jawab Tudingan Uji Materi Syarat Usia Cagub di MA untuk Kaesang

"Ini kan dipergunakan ribuan anak-anak muda gitu. Jadi, kalau saya ya bahwa kemudian ini memberikan kesempatan kepada Mas Kaesang ya itu kelanjutannya saja," terangnya.

Oleh karena itu, Partai Golkar mendukung putusan MA. Sebab, Golkar juga ingin banyak anak muda menjadi pemimpin di daerah.

"Sebetulnya ya kita banyak punya potensi anak-anak muda ya untuk bisa menjadi pemimpin gitu loh," tandasnya.

Baca juga : KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah. Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:

Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

Baca juga : Putusan MA Berpotensi Muluskan Jalan Kaesang Pangarep Maju Pilkada 2024

Lewat putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Beleid dalam PKPU itu sebelumnya menerangkan bahwa syarat menjadi calon gubernur-wakil gubernur adalah warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 30 tahun.

Menurut MA, beleid tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

Sehingga, syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota itu dihitung sejak pelantikan calon terpilih. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya