Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Memanggil 57+ (IM57+) Institute menilai putusan sela Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan berdampak signifikan. Tidak menutup kemungkinan para tersangka dan terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pendekatan serupa.
"Pada akhirnya akan terjadi banjir upaya eksepsi dengan menggunakan dasar yang sama sehingga pada akhirnya upaya penuntutan KPK menjadi sia-sia," ujar Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5).
Praswad menduga putusan sela Gazalba ada keterkaitan dengan putusan hakim yang mengabulkan praperadilan terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej. Hakim menganggap proses penyidikan KPK harus mengikuti proses yang umum dan tak sesuai dengan definisi dalam UU KPK.
Baca juga : Gazalba Saleh masih Terdakwa
Disamping itu, Praswad menegaskan putusan sela Gazalba sebagi upaya melemahkan independesi KPK. Pasalnya, hakim mempertimbangkan Direktur Penuntut Umum KPK harus mendapatkan delegasi dari Jaksa Agung.
"Independensi KPK akan hilang karena setiap proses penuntutan harus mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung melalui delegasi. Artinya otoritas penuntutan KPK berada dibawah Jaksa Agung," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh. Pengadilan membebaskan Gazalba dari dakwaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Hakim kemudian memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan. Pembebasan dilakukan segera usai putusan disampaikan secara resmi. (Z-6)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan sela pada kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan menjadi pukulan telak bagi terdakwa Hasto Kristiyanto.
Banding atas putusan sela bisa dijalankan selama persidangan pokok digelar. Kubu Hasto tidak masalah dengan opsi tersebut.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
KPK mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan verzet dalam kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
KPK memilih untuk membaca hasil verzet atau perlawanan terhadap putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved