Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh masih menyandang status terdakwa dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Kebebasannya dari putusan sela tidak murni.
“Berkas kan sudah lengkap, tapi, istilah di penuntut umum ini memang istilahnya menggunakan istilah terdakwa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasus Gazalba saat ini dikembalikan lagi ke penuntut umum. Dia dibebaskan karena adanya perintah hakim dalam putusan sela yang harus dijalankan oleh Lembaga Antirasuah.
Baca juga : Kasus Gazalba Saleh Bisa Dilanjutkan Meski Eksepsi Dikabulkan
“Poinnya pentingnya adalah tetap. Teman-teman bisa nyebut sebagai tersangka juga tidak masalah, sebagai terdakwa juga tidak masalah karena memang itu hanya narasi, kalimat istilah-istilah teknis hukum,” ujar Ali.
KPK juga menegaskan bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Gazalba belum final. Sebab, kata Ali, tahapan pembuktian belum disentuh hakim.
“Yang pasti substansi hukum dugaan korupsi yang dilakukan GS (Gazalba Saleh) belum disentuh sama sekali. Tapi, berkasnya sudah lengkap,” ucap Ali.
Baca juga : KPK Seret Gazalba Saleh dalam Kasus TPPU Rp9 Miliar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa kemenangan Gazalba dalam putusan sela bukan akhir. Karena, lanjutnya, vonis itu cuma permasalahan administrasi sebelum pembuktian dalam persidangan tindak pidana korupsi.
Putusan itu bakal dibanding oleh KPK. Kasus Gazalba dipastikan belum final.
“Hakim dinyatakan dakwaan tidak diterima karena kamu tidak berkompetensi maka pemutusnya adalah putusan hakim itu dan kami akan kemudian saat ini akan mengupayakan dengan upaya hukum banding,” tegas Ghufron.
Baca juga : KPK kembali Seret Gazalba Saleh dengan Kasus Pencucian Uang Rp9 Miliar
Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024. (Z-7)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
PERJUANGAN hukum yang dilakukan Budi ternyata belum berakhir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan sela pada kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan menjadi pukulan telak bagi terdakwa Hasto Kristiyanto.
Banding atas putusan sela bisa dijalankan selama persidangan pokok digelar. Kubu Hasto tidak masalah dengan opsi tersebut.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
KPK mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan verzet dalam kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved