Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK sembilan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersurat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dinilai wajar sebagai pengingat untuk Kepala Negara dalam menggodok panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Ya mengingatkan presiden untuk menunjuk pansel yang integritas dan kualitasnya tinggi dan juga independen gitu loh, supaya menghasilkan yang terbaik," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Minggu (19/5).
Boyamin meyakini surat tersebut dikirimkan karena faktor kurangnya kepercayaan. Sementara, pansel capim KPK harus dibentuk matang agar menghasilkan pimpinan lembaga antikorupsi yang sesuai harapan publik.
Baca juga : Diumumkan Juni, Jokowi Bocorkan Kriteria Anggota Pansel KPK
Dia mencontohkan komisioner KPK periode 2019-2024 yang problematik. Masyarakat tak ingin KPK dipimpin sosok yang bakal bermasalah ke depannya.
"Jangan sampai nanti pansel ini pansel yang buruk dan hasilnya pun menghasilkan pimpinan KPK yang buruk. Sehingga pemberantasan korupsi jadi buruk," ucap Boyamin.
Pemerintah seperti diketahui akan segera membentuk pansel capim KPK. Anggota pansel capim KPK ada sembilan orang. Terdiri lima dari unsur pemerintah dan empat kalangan masyarakat.
Di sisi lain, sebanyak sembilan mantan Komisioner KPK mengirimkan surat ke Presiden Jokowi perihal usulan pemilihan sosok pansel capim dan Dewan Pengawas (Dewas). Mereka meliputi Erry Riyana Hardjapamekas, Mochamad Jasin, Mas Achmad Santosa, dan Busyro Muqoddas. Kemudian, Adnan Pandu Praja, Abraham Samad, Laode M Syarif, Basaria Panjaitan, dan Saut Situmorang. (Medcom/Z-6)
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
WAKIL Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan bakal menakhodai peran baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS.
KETUA Ketua Umum Persatuan Umat Islam (PUI), Raizal Arifin mendukung pencalonan Sodik Mudjahid sebagai Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2025–2030.
KOMISIONER KPK Jilid VI diminta bersikap tegas untuk melepaskan diri dari instansi asalnya. Jika tidak, loyalitas ganda di Lembaga Antirasuah diyakini makin kental.
Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) layak mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, tindakan korupsi yang dilakukannya sangat merugikan rakyat.
Pelanggaran etik ini berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved