Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terkait kasus suap dan gratifikasi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, karena dinilai tidak sepadan.
“Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (15/5).
Jaksa sudah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. JPU harap hukuman Hasbi ditambah sesuai dengan tuntutan kasusnya.
Baca juga : Tipikor Hari Ini Bacakan Vonis Sekretasis Nonaktif MA Hasbi Hasan
“Tim jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan,” tegas Ali.
Hasbi divonis enam tahun penjara dalam kasus ini. Sekretaris nonaktif MA itu sudah menyatakan banding lebih dulu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Toni Irfan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.
Baca juga : Tanggal Pembelian Mobil McLaren Dadan Tri Diubah
Hukuman itu jauh dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan vonis 13 tahun dan 8 bulan penjara untuk Hasbi.
Dalam perkara ini, majelis juga memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Hasbi. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau pidana penjaranya ditambah enam bulan.
Hakim juga memberikan pidana pengganti ke Hasbi sebesar lah Rp3,88 miliar. Uang itu wajib diberikan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya akan dirampas jaksa untuk dilelang ke negara. (Z-3)
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
JAKSA Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong
Jaksa akan menyusun berkas dakwaan Hasto. Setelah rampung, dokumen itu bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Jaksa diminta memerinci aliran dana itu dalam persidangan. Sebab, kata Jerry, keterbukaan penuntut umum penting untuk kebutuhan pembuktian.
PN Kelas 1A Kupang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada tiga terdakwa pengelolaan dana PEN di Lembata, Nusa Tenggara Timur. Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding.
Setelah divonis bersalah atas dua dakwaan ringan, Sean "Diddy" Combs masih terancam penjara. Mungkinkah ia bangkit kembali?
Kardinal Giovanni Angelo Becciu, yang divonis penjara atas kasus penggelapan dan penipuan keuangan oleh Vatikan, mengklaim tetap dapat berpartisipasi dalam konklaf.
Bob Menendez, mantan Senator Demokrat New Jersey, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan suap dan korupsi.
Axel Rudakubana, 18, dijatuhi hukuman minimal 52 tahun atas pembunuhan sadistik terhadap tiga gadis muda di Southport, Inggris.
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Majelis juga memberikan hukuman denda Rp1 miliar ke Budi. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved