Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dewas KPK belum Temukan Feedback untuk Nurul Ghufron

Candra Yuri Nuralam
14/5/2024 19:30
Dewas KPK belum Temukan Feedback untuk Nurul Ghufron
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

DEWAN Pengawas (Dewas) KPK menyebut belum ada saksi yang menjelaskan adanya feedback atau penerimaan sesuai kepada Nurul Ghufron usai menyampuri mutasi di Kementan. Persidangan etiknya masih berjalan saat ini.

“Sementara kita belum lihat itu. Belum ada keterangan yang mengatakan seperti itu,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.

Tumpak enggan berspekulasi soal penerimaan dalam kasus Ghufron. Kesimpulan dugaan pelanggaran etik ini baru dibeberkan kepada publik dalam putusan nanti.

Baca juga : Ini Penjelasan Sekjen Nonaktif Kementan Soal Kasus Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Keterangan senada juga dicetuskan oleh anggota Dewas KPK Harjono. Menurut dia, hingga kini belum ada penjelasan adanya timbal balik untuk Ghufron atas mutasi jabatan yang dipermasalahkan ini.

“Enggak ada yang cerita (ada penerimaan ke Ghufron),” ujar Harjono.

Sebelumnya, Nurul Ghufron menceritakan soal pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipermasalahkan saat ini. Menurutnya, kejadian itu dimulai saat adanya laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022.

Baca juga : Nurul Ghufron Segera Jalani Sidang Dewas Soal Mutasi Pegawai Kementan

“Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.

Ghufron mengatakan aduan dari rekannya yakni menantunya yang bekerja di Kementan telah mengajukan mutasi saat sedang hamil. Namun, permintaan itu tak kunjung diterima selama dua tahun dari pengajuan.

Menurut Ghufron, pegawai Kementan itu tidak bisa mengasuh anaknya sendiri karena jauh dari suaminya. Akhirnya, kata dia, karyawan itu memilih untuk mengundurkan diri.

Pengunduran diri itu malah diterima. Ghufron mengaku bingung padahal mutasinya ditolak dengan dalih akan kekurangan ASN.

Usai mendengar keluhan itu, Ghufron menceritakan kejadiannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, rekan kerjanya itu menyebut Ghufron boleh memberikan bantuan asalkan proses mutasinya memenuhi syarat dan tanpa timbal balik. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya