Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
MAHALNYA ongkos politik yang harus dikeluarkan dari partai dan aktor politik merupakan lingkaran setan korupsi di pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
Staf Divisi Korupsi Politik Indonesia Corrupton Watch (ICW) Seira Tamara menyebut sejak awal pencalonan setiap aktor politik mengeluarkan biaya yang sangat besar. Sehingga saat menjadi pejabat yang terpilih, ia akan memikirkan bagaimana modal politik yang ia keluarkan itu bisa kembali.
“Pelaksanaan pemilu bahkan sejak periode sebelumnya sampai dengan saat ini kita tahu bahwa politik berbiaya mahal itu menjadi salah satu akar terjadinya korupsi politik,” ucap Seira dalam diskusi ‘Dampak Kecurangan Pemilu Presiden bagi Pilkada 2024’ di Rumah Belajar ICW, Jakarta, Selasa (7/5).
Baca juga : Bukan Mahar, melainkan Biaya Saksi
“Ketika menjabat bukan memikirkan bagaimana kebijakan dan melaksanakan pemerintahan daerah berbasis kepentingan masyarakat, tetapi berbasis kepentingannya sendiri. Saya sudah keluar modal banyak kemarin, bagaimana caranya lima tahun jabatan bisa balik modal,” imbuh dia.
Lingkaran setan korupsi di dunia perpolitikan itu kata dia tak menutup kemungkinan akan terjadi kembali di pilkada 2024 mendatang. Apalagi ada donatur yang telah bersepakat dengan calon kepala daerah yang ikut menyumbangkan uangnya untuk mengongkosi kompetisi.
Dana kampanye sesungguhnya diperbolehkan. Namun, Seira menekankan dana kampanye itu harus sesuai dengan aturan yang ada.
Baca juga : Seluruh Komisioner KPUD Kepulauan Aru Ditahan, Ini Sikap KPU
“Sumbangan dana kampanye boleh saja dari pihak manapun asal sesuai ketentuan yang sudah diatur siapa yang boleh menyumbang dan nominalnya. Kalau berkaca pada pilpres dan pileg kemarin, pantauan ICW bersama Perludem, dana kampanye belum sepenuhnya menyajikan realitasnya,” ungkap Seira.
Artinya ongkos yang dikeluarkan sesungguhnya jauh lebih mahal dan lebih besar dari yang dipublikasikan atau diketahui oleh publik. (Z-8)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved