Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari buka suara atas ditahannya lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020.
Sementara seluruh komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru ditahan, Hasyim memerintahkan tugas mereka diambil alih oleh KPU Provinsi Maluku.
"Karena ditahan, kemudian tentu saja tugas-tugas tidak ada yang melaksanakan. Dalam situasi ini KPU akan menugaskan KPU provinsi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai KPU Kabupaten Aru di Maluku," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/1).
Baca juga : Komisioner KPU Bisa Dinyatakan Bersalah dalam Sidang DKPP Soal Pencawapresan Gibran
Menurut Hasyim, pengambilalihan tugas oleh KPU Provinsi Maluku bakal dilakukan sampai pihaknya selesai melakukan rekrutmen anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Ia menerangkan, proses seleksi itu telah berlangsung saat ini.
Hasyim menjelaskan, lima komisioner KPU Kabupaten Aru ditahan atas perkara dugaan penggunaan dana Pilkada 2024.
Baca juga : KPU dan PPLN Taipei Telusuri Dugaan Surat Suara Tercoblos di Taiwan
Awalnya, dana itu dianggap bermasalah secara hukum dan diproses oleh pihak kepolisian. Saat ini, proses penyidikannya telah rampung dan kelima tersangka sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Ketika dilimpahkan kepada kejaksaan, berbagai macam dokumen hasil pemeriksaannya itu termasuk para tersangkanya itu kemudian oleh pihak kejaksaan dilakukan penahanan," tandas Hasyim.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp25,5 miliar ke KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Nomor: 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023, kerugian keuangan negara dalam perkara itu mencapai Rp2,8 miliar. (Z-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Butuh tiga hari perjalanan bagi siswa penerima PIP mencairkan dana. KSP akan mengevaluasi seluruh hambatan penyaluran bantuan di Kepulauan Aru.
Pendirian Universitas Kepulauan Aru penting karena sebaran perguruan tinggi masih belum merata khususnya di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Devirisal Djabumir mendirikan Sekolah Mimpi pada April 2018 untuk mengakomodasi anak-anak yang putus sekolah dan mengajarkan kepedulian terhadap lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved