Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap menggugat Peraturan Dewas KPK ke Mahkamah Agung (MA).
“Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” kata Ghufron berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Sabtu, (4/5).
Gugatan Ghufron masuk ke MA pada Kamis, 25 April 2024. Permasalahan itu terdaftar dengan nomor 26 P/HUM/2024. Gugatan Ghufron masuk dalam jenis perkara tata usaha negara. Status kasus itu kini dalam proses distribusi.
Baca juga : Dadan Tri Yudianto Diminta Lapor Dewas KPK Terkait Diminta US$6 Juta
Ghufron menggugat aturan itu karena laporan etiknya diproses meski sudah setahun berlangsung saat diadukan. Dia meyakini gugatan itu sudah kedaluwarsa jika mengacu pada aturan Dewas KPK.
“Dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluwarsa maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung,” ujar Ghufron.
Nurul Ghufron mangkir dari persidangan etik pertamanya. Dia berdalih sedang menggugat perkara itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga : Dewas Dinilai Masuk Ranah Projustisia KPK
“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Persidangan itu jadinya ditunda. Namun, peradilan akan digelar sepihak jika Ghufron memilih mangkir lagi.
“Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan,” ujar Syamsuddin. (Z-8)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved