Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap menggugat Peraturan Dewas KPK ke Mahkamah Agung (MA).
“Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” kata Ghufron berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Sabtu, (4/5).
Gugatan Ghufron masuk ke MA pada Kamis, 25 April 2024. Permasalahan itu terdaftar dengan nomor 26 P/HUM/2024. Gugatan Ghufron masuk dalam jenis perkara tata usaha negara. Status kasus itu kini dalam proses distribusi.
Baca juga : Dadan Tri Yudianto Diminta Lapor Dewas KPK Terkait Diminta US$6 Juta
Ghufron menggugat aturan itu karena laporan etiknya diproses meski sudah setahun berlangsung saat diadukan. Dia meyakini gugatan itu sudah kedaluwarsa jika mengacu pada aturan Dewas KPK.
“Dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluwarsa maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung,” ujar Ghufron.
Nurul Ghufron mangkir dari persidangan etik pertamanya. Dia berdalih sedang menggugat perkara itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga : Dewas Dinilai Masuk Ranah Projustisia KPK
“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Persidangan itu jadinya ditunda. Namun, peradilan akan digelar sepihak jika Ghufron memilih mangkir lagi.
“Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan,” ujar Syamsuddin. (Z-8)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved