Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas ke Mahkamah Agung

Candra Yuri Nuralam
04/5/2024 21:50
Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas ke Mahkamah Agung
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron(MI / Susanto)

WAKIL Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap menggugat Peraturan Dewas KPK ke Mahkamah Agung (MA).

“Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” kata Ghufron berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Sabtu, (4/5). 

Gugatan Ghufron masuk ke MA pada Kamis, 25 April 2024. Permasalahan itu terdaftar dengan nomor 26 P/HUM/2024. Gugatan Ghufron masuk dalam jenis perkara tata usaha negara. Status kasus itu kini dalam proses distribusi.

Baca juga : Dadan Tri Yudianto Diminta Lapor Dewas KPK Terkait Diminta US$6 Juta

Ghufron menggugat aturan itu karena laporan etiknya diproses meski sudah setahun berlangsung saat diadukan. Dia meyakini gugatan itu sudah kedaluwarsa jika mengacu pada aturan Dewas KPK.

“Dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluwarsa maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung,” ujar Ghufron.

Nurul Ghufron mangkir dari persidangan etik pertamanya. Dia berdalih sedang menggugat perkara itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga : Dewas Dinilai Masuk Ranah Projustisia KPK

“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. 

Persidangan itu jadinya ditunda. Namun, peradilan akan digelar sepihak jika Ghufron memilih mangkir lagi.

“Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan,” ujar Syamsuddin. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya