Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terus memasang mata terhadap pergerakan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Pengawasan ketat harus dilakukan usai KPK memenangi kasasi kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang secara otomatis membatalkan putusan bebas terhadap Eltinus sebelumnya.
“Yang jelas KPK harus melihat situasi di mana keberadaan terdakwa itu. Dilihat, dianalisis informasi dan faktanya apakah yang bersangkutan cukup dipanggil saja ataupun segera dilakukan jemput paksa,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Selasa (30/4).
Yudi menjelaskan pemantauan penting karena Eltinus punya rekam jejak tidak kooperartif. Ia pernah harus dijemput paksa saat kasusnya masih di tahap penyidikan.
Baca juga : Menang Kasasi, KPK Harus Panggil Eltinus Omaleng untuk Dieksekusi
KPK sejatinya harus segera memanggil Eltinus untuk mengeksekusinya. Namun, KPK harus lebih dulu memegang Salinan kasasi dari Mahakmah Agung.
“Intinya apapun putusannya, salinannya harus hadir dulu baru diambil langkah selanjutnya. Kita berharap jangan terlalu lama salinan tersebut diterima,” ucap Yudi.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengaku masih belum menerima putusan kasasi kasus korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Baca juga : Kasasi Jaksa Diterima, Eltinus Omaleng Terseret Lagi dalam Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile
“Sudah kami cek, sejauh ini belum terima (putusan kasasinya),” kata Ali.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu berharap Mahkamah Agung (MA) segera memberikan salinan kasasi kasus Eltinus. Sebab, jaksa eksekutor kebingungan mengeksekusi Bupati Mimika tersebut karena belum membaca isi penuhnya.
“Barangkali masih di Pengadilan Negeri Makassar. Belum tahu (vonis keseluruhannya),” ujar Ali. (Z-11)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved