Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terus memasang mata terhadap pergerakan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Pengawasan ketat harus dilakukan usai KPK memenangi kasasi kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang secara otomatis membatalkan putusan bebas terhadap Eltinus sebelumnya.
“Yang jelas KPK harus melihat situasi di mana keberadaan terdakwa itu. Dilihat, dianalisis informasi dan faktanya apakah yang bersangkutan cukup dipanggil saja ataupun segera dilakukan jemput paksa,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Selasa (30/4).
Yudi menjelaskan pemantauan penting karena Eltinus punya rekam jejak tidak kooperartif. Ia pernah harus dijemput paksa saat kasusnya masih di tahap penyidikan.
Baca juga : Menang Kasasi, KPK Harus Panggil Eltinus Omaleng untuk Dieksekusi
KPK sejatinya harus segera memanggil Eltinus untuk mengeksekusinya. Namun, KPK harus lebih dulu memegang Salinan kasasi dari Mahakmah Agung.
“Intinya apapun putusannya, salinannya harus hadir dulu baru diambil langkah selanjutnya. Kita berharap jangan terlalu lama salinan tersebut diterima,” ucap Yudi.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengaku masih belum menerima putusan kasasi kasus korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Baca juga : Kasasi Jaksa Diterima, Eltinus Omaleng Terseret Lagi dalam Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile
“Sudah kami cek, sejauh ini belum terima (putusan kasasinya),” kata Ali.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu berharap Mahkamah Agung (MA) segera memberikan salinan kasasi kasus Eltinus. Sebab, jaksa eksekutor kebingungan mengeksekusi Bupati Mimika tersebut karena belum membaca isi penuhnya.
“Barangkali masih di Pengadilan Negeri Makassar. Belum tahu (vonis keseluruhannya),” ujar Ali. (Z-11)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved