Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Agung (MA) menerima kasasi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terseret dalam kasus tersebut.
“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/4).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan majelis kasasi menyatakan Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama yang sebelumnya diketuk kini diperkuat hakim.
Baca juga : Meski Bebas dari Kasasi, Gazalba Saleh masih Berstatus Tersangka
“Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali.
Meski sudah menang, Ali menyebut pihaknya belum mengetahui amar putusan kasasi dari MA. KPK kini menunggu salinannya.
“Saat ini, tim jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud,” ucap Ali.
KPK memastikan bakal langsung menancap gas jika putusan sudah diterima sepenuhnya. Eksekusi wajib dipercepat karena kasasi merupakan upaya hukum tingkat terakhir.
“Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari tim jaksa eksekutor,” tutur Ali. (Z-1)
JAHORAS Siringo Ringo sebelumnya telah memvonis Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua Tengah.
Ali menjelaskan majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Berkasnya sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.
Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng akan dipanggil KPK terkait dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Penyidik KPK memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
KPK memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng hari ini, 5 Oktober 2023. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di wilayahnya.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved