Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk menjatuhkan putusan terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eksekusi tersebut harus diberikan karena KPK memenangi kasasi, yang secara otomatis membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diberikan kepada Eltinus.
“Ya, dia harus dipanggil untuk menghadap ke jaksa penuntut umum yang akan mengeksekusinya. Dia harus dipanggil ke KPK untuk kemudian dieksekusi sesuai dengan di mana nanti dia akan ditempatkan,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Selasa (30/4).
Yudi mengatakan eksekusi itu bisa langsung dilakukan karena vonis kasasi sudah berkekuatan hukum tetap. Eltinus tidak boleh kabur dan harus menjalani hukuman penjara sesuai keputusan hakim.
Baca juga : Kasasi Jaksa Diterima, Eltinus Omaleng Terseret Lagi dalam Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile
Namun, eksekusi itu baru bisa dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan kasasi. Yudi berharap berkas itu segera dikirim.
“Tentu pada awalnya KPK harus menerima salinan putusan dari MA dulu. Dengan dasar itu pertimbangannya secara formil,” tuturnya.
Eltinus juga diharapkan bersikap kooperatif dengan putusan kasasi ini. Rekam jejak kepala daerah itu pernah tidak kooperatif sampai harus dijemput paksa pada tahap penyidikan di KPK.
Baca juga : KPK Sebut Suami Zaskia Gotik Ikut Menikmati Uang Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi
“Kita berharap bupati tersebut juga kooperatif untuk datang ketika misalnya dia mau mengajukan (persidangan) lagi ya tentu silakan saja kan terbuka peluang dia untuk PK (peninjauan kembali),” ucap Yudi.
KPK tetap bisa menjemput paksa jika Eltinus tidak mau hadir saat dipanggil. Opsi itu tidak bisa dihindari karena bupati Mimika itu wajib menjalani pidananya.
“Kemudian, ya tentu kalau misalnya dipanggil tidak datang, tidak kooperatif, ya bisa dilakukan jemput paksa, eksekusi, seperti itu. Jadi, intinya bahwa putusan itu adalah dasar untuk mengeksekusi yang harus diterima KPK,” tegas Yudi.
Baca juga : KPK Periksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terkait Dugaan Korupsi Gereja
Di sisi lain, KPK masih belum menerima putusan kasasi kasus korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eksekusi masih belum dilakukan hingga saat ini.
“Sudah kami cek, sejauh ini belum terima (putusan kasasinya),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Ia berharap Mahkamah Agung (MA) segera memberikan salinan kasasi kasus Eltinus. Sebab, jaksa eksekutor kebingungan mengeksekusi Bupati Mimika tersebut karena belum membaca isi penuhnya. (Z-11)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved