Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menerima salinan kasasi kasus dugaan rasuah pembangunan gereja yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Berkas itu disebut nyasar ke Kejaksaan.
“Kami mendapatkan informasi ada kekeliruan memang itu dikirimkannya bukan kepada KPK, tetapi, kepada jaksa Kejaksaan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (5/5).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya tidak bisa mengeksekusi Eltinus jika belum mendapatkan salinan resmi dari Mahkamah Agung (MA). Berkas itu diharap dikirimkan ulang karena Lembaga Antirasuah tidak bisa memintanya di Kejaksaan.
Baca juga : Kasasi Jaksa Diterima, Eltinus Omaleng Terseret Lagi dalam Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile
“Sehingga tentu kami sih berharap dari MA pun mengecek informasi ini, bahwa ada kekeliruan misalnya ditujukannya kepada KPK,” ujar Ali.
KPK tidak bisa mengeksekusi Eltinus jika hanya mendengar bunyi kutipan saja. Pemenjaraan bupati itu dipastikan dilakukan setelah berkasnya diterima jaksa.
“Kalau nanti sudah sampai kepada kami secara resmi, kepada KPK, pasti kami tindak lanjuti dari bunyi putusan resminya apa sehingga nanti berikutnya dari tim JPU diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kedeputian Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi di KPK untuk ditindaklanjuti dengan dilaksanakannya putusan tersebut,” ucap Ali.
Baca juga : KPK Diminta Awasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Jangan Sampai Kabur
Sebelumnya, MA menerima kasasi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terseret dalam kasus itu.
“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan majelis kasasi menyatakan Eltinus terlibat dalam korpsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama yang sebelumnya diketuk kini diperkuat hakim.
“Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali.
Meski sudah menang, Ali menyebut pihaknya belum mengetahui amar putusan kasasi dari MA. KPK kini menunggu salinannya. (Z-1)
JAHORAS Siringo Ringo sebelumnya telah memvonis Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua Tengah.
Ali menjelaskan majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Berkasnya sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.
Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng akan dipanggil KPK terkait dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Penyidik KPK memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
KPK memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng hari ini, 5 Oktober 2023. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di wilayahnya.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Perumda Pembangunan Sarana Jaya membantah pemberitaan mengenai kasus lahan yang terIetak di Pulogebang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
Kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady.
"Kita harapkan majelis hakim di Mahkamah Agung bisa sepaham dengan majelis hakim di PN Jakarta Utara. Artinya ditolak permohonan kasasi jaksa," kata Muchsin
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved