Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MANAJER Program Perludem Fadli Ramadhanil menyebut hal yang harus dipastikan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah proses transparansi di persidangan.
“Satu yang harus dipastikan dalam proses Pileg tentu saja soal proses transparansi, proses akuntabilitas dari persidangan,” ujar Fadli kepada Media Indonesia, Minggu (28/4).
Fadli menuturkan waktu penyelesaian yang terbatas dan perkaranya yang cenderung banyak juga harus jadi perhatian.
Baca juga : MK Patut Masuk Substansi Penyelenggaraan Pemilu, tidak Sekadar Sengketa Penghitungan
“Harus diberikan ruang yang cukup untuk mengkoreksi dan mekonfirmasi proses dan hasil Pemilu 2024 yang lalu,” tuturnya.
Fadli menerangkan yang harus jadi atensi publik adalah potensi konflik kepentingan. Ia mencontohkan adanya konflik kepentingan antara Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan PSI karena ketua umumnya Kaesang Pangarep merupakan keponakannya.
“Karena (Anwar) menikah dengan adik Jokowi itu punya konflik kepentingan langsung termasuk juga pak Arsul sani yang masih terasosiasi sebagai kader PPP. PPP mengajukan PHPU itu juga harus hati-hati,” ujarnya.
Adapun sidang pendahuluan akan dimulai Senin (29/4) mendatang untuk 79 perkara. MK sendiri sudah meregistrasi 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024, baik di tingkat Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD. (Z-6)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved