Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANAJER Program Perludem Fadli Ramadhanil menyebut hal yang harus dipastikan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah proses transparansi di persidangan.
“Satu yang harus dipastikan dalam proses Pileg tentu saja soal proses transparansi, proses akuntabilitas dari persidangan,” ujar Fadli kepada Media Indonesia, Minggu (28/4).
Fadli menuturkan waktu penyelesaian yang terbatas dan perkaranya yang cenderung banyak juga harus jadi perhatian.
Baca juga : MK Patut Masuk Substansi Penyelenggaraan Pemilu, tidak Sekadar Sengketa Penghitungan
“Harus diberikan ruang yang cukup untuk mengkoreksi dan mekonfirmasi proses dan hasil Pemilu 2024 yang lalu,” tuturnya.
Fadli menerangkan yang harus jadi atensi publik adalah potensi konflik kepentingan. Ia mencontohkan adanya konflik kepentingan antara Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan PSI karena ketua umumnya Kaesang Pangarep merupakan keponakannya.
“Karena (Anwar) menikah dengan adik Jokowi itu punya konflik kepentingan langsung termasuk juga pak Arsul sani yang masih terasosiasi sebagai kader PPP. PPP mengajukan PHPU itu juga harus hati-hati,” ujarnya.
Adapun sidang pendahuluan akan dimulai Senin (29/4) mendatang untuk 79 perkara. MK sendiri sudah meregistrasi 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024, baik di tingkat Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD. (Z-6)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved