Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Patut Masuk Substansi Penyelenggaraan Pemilu, tidak Sekadar Sengketa Penghitungan

Fachri Audhia Hafiez
25/3/2024 20:06
MK Patut Masuk Substansi Penyelenggaraan Pemilu, tidak Sekadar Sengketa Penghitungan
Pegawai bersiap melayani pemohon yang akan mengajukan gugatan dalam simulasi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) diharap tidak hanya fokus pada sengketa penghitungan hasil perolehan suara pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kontestan Pemilu 2024. Lebih dari itu, MK mesti masuk dalam subtansi tahapan penyelenggaraan pemilu.

"Masuk dalam subtansi dari proses penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Ini juga kita harapkan dilakukan MK dalam proses penyelesaian PHPU pada pileg dan pilpres," kata Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam diskusi virtual bertajuk 'Potret Awal Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi', Senin, 25 Maret 2024.

Ia mencontohkan sengketa Pilkada Kabupaten Boven Digoel pada 2020. Sengketa diajukan pasangan Yusak Yaluwo-Yacob Waremba ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Baca juga : 2 PHPU Didaftarkan ke MK Pascapengumuman Hasil Pemilu

Yusak-Yacob mengajukan sengketa karena pencalonan keduanya dibatalkan pada 28 November 2020 lantaran dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). Faktor TMS karena Yusak pernah terjerat kasus korupsi oleh KPK.

Selain itu, perlu juga melihat sengketa di MK yang melibatkan Orient P Riwu Kore selaku pemenang Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT. Pasalnya, dia memiliki paspor Amerika Serikat (AS) atas namanya dan masih berlaku hingga 2027.

"Itu membuktikan yang diperiksa dan diuji itu oleh MK tidak ada soal penghitungan suara saja," ucap Fadli.

MK, kata Fadli, perlu melihat tak hanya persoalan perolehan suara. MK juga diminta tak menutup peristiwa lain yang berkaitan dengan tahapan pemilu.

"MK tidak terlalu terburu-buru untuk menutup diri atau menutup kemungkinan bahwa penyelesaian PHPU akan keluar dari proses penghitungan suara," ujar Fadli. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya