Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diharap tidak hanya fokus pada sengketa penghitungan hasil perolehan suara pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kontestan Pemilu 2024. Lebih dari itu, MK mesti masuk dalam subtansi tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Masuk dalam subtansi dari proses penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Ini juga kita harapkan dilakukan MK dalam proses penyelesaian PHPU pada pileg dan pilpres," kata Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam diskusi virtual bertajuk 'Potret Awal Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi', Senin, 25 Maret 2024.
Ia mencontohkan sengketa Pilkada Kabupaten Boven Digoel pada 2020. Sengketa diajukan pasangan Yusak Yaluwo-Yacob Waremba ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Baca juga : 2 PHPU Didaftarkan ke MK Pascapengumuman Hasil Pemilu
Yusak-Yacob mengajukan sengketa karena pencalonan keduanya dibatalkan pada 28 November 2020 lantaran dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). Faktor TMS karena Yusak pernah terjerat kasus korupsi oleh KPK.
Selain itu, perlu juga melihat sengketa di MK yang melibatkan Orient P Riwu Kore selaku pemenang Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT. Pasalnya, dia memiliki paspor Amerika Serikat (AS) atas namanya dan masih berlaku hingga 2027.
"Itu membuktikan yang diperiksa dan diuji itu oleh MK tidak ada soal penghitungan suara saja," ucap Fadli.
MK, kata Fadli, perlu melihat tak hanya persoalan perolehan suara. MK juga diminta tak menutup peristiwa lain yang berkaitan dengan tahapan pemilu.
"MK tidak terlalu terburu-buru untuk menutup diri atau menutup kemungkinan bahwa penyelesaian PHPU akan keluar dari proses penghitungan suara," ujar Fadli. (Z-7)
Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 berlangsung selama 27 November 2024 - 18 Desember 2024.
Aparat mesti mengawal proses perhitungan suara di berbagai daerah rawan konflik terutama pada Pilkada Aceh 2024.
Salah satu proses penting dalam Pilkada adalah perhitungan suara resmi atau real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilkada Sumut) nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan unggul telak dalam perolehan suara di TPs 44 Bakti Karya, Medan Johor.
CALON gubernur (cagub) Pilkada Jabar Dedi Mulyadi dan calon wakil gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan menang telak di lokasi Presiden Prabowo Subianto nyoblos.
Berdasarkan data yang masuk dari Voxpol Center Research and Consulting, pasangan calon Gubernur nomor urut tiga, Pramono Anung dan Rano Karno, sementara memimpin.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved