Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang kepada para tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Aliran dananya kini tengah diusut oleh penyidik.
"Kami juga menelusuri lebih jauh aliran uangnya, karena kan ini kerugian negara ya. Ujungnya apa? Tentu optimalisasi nanti, ketika kemudian ditemukan uang tersebut ataupun ketika berubah menjadi aset misalnya ataupun sengaja disembunyikan, dibelanjakan ditransfer, dan lain-lain tentu kami telusuri dengan instrumen yang ada misalnya TPPU," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasus ini telah membuat negara merugi Rp625 miliar. Pengalihan uang menjadi aset dinilai sangat memungkinkan.
Baca juga : Ihsan Yunus dan Fadel Muhammad Terafiliasi Dua Perusahaan Terseret Korupsi APD Kemenkes
"Aliran uang itu terus kami dalami tentunya. Di situlah kenapa peran pentingnya kenapa kami memanggil para saksi dimaksud," ucap Ali.
KPK juga menegaskan tidak akan segan kembali memproses hukum tersangka dengan dugaan pencucian uang. Pengembalian kerugian keuangan negara dipastikan dimaksimalkan.
"Karena sekali lagi kami pastikan seluruh perkara korupsi yang KPK tangani di samping korupsinya, pasal apapun yang dipakai, Pasal 2, Pasal 3, maupun suap pasti kemudian kami telusuri lebih jauh kemungkinan-kemungkinan dapat diterapkan pasal TPPU untuk mengoptimalisasi aset recovery atau merampas dari apa yang dinikmati oleh pelaku korupsi tersebut," ujar Ali.
Baca juga : KPK: Dugaan Korupsi APD Kemenkes Terendus sejak Tahapan Pemantauan
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan. (Z-2)
Prevalensi obesitas di Indonesia naik menjadi 23,4%. Kemenkes imbau masyarakat cermat pilih pangan olahan dan batasi GGL. Simak panduan lengkapnya di sini.
Kemenkes mengingatkan bahwa campak merupakan penyakit sangat menular. Campak juga dapat menyebabkan komplikasi hingga kematian jika tidak dideteksi secara dini. Imunisasi bisa mencegahnya
Kemenkes laporkan 8.224 suspek campak hingga Maret 2026. Simak sebaran wilayah KLB dan jadwal imunisasi tambahan MR untuk anak PAUD/TK di sini.
Kemenkes ungkap data mengejutkan: 1,8% dari 18,6 juta orang alami gangguan telinga. Simak urgensi Hari Pendengaran Sedunia 2026 bagi tumbuh kembang anak.
DIREKTUR Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) , Siti Nadia Tarmizi, memaparkan urgensi perbaikan sistem deteksi dini kanker payudara.
Penemuan kasus suspek campak pada tahun 2025 meningkat signifikan, yakni 147 persen dibandingkan tahun 2024, sehingga penguatan sistem kewaspadaan dini menjadi prioritas utama.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved