Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang kepada para tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Aliran dananya kini tengah diusut oleh penyidik.
"Kami juga menelusuri lebih jauh aliran uangnya, karena kan ini kerugian negara ya. Ujungnya apa? Tentu optimalisasi nanti, ketika kemudian ditemukan uang tersebut ataupun ketika berubah menjadi aset misalnya ataupun sengaja disembunyikan, dibelanjakan ditransfer, dan lain-lain tentu kami telusuri dengan instrumen yang ada misalnya TPPU," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasus ini telah membuat negara merugi Rp625 miliar. Pengalihan uang menjadi aset dinilai sangat memungkinkan.
Baca juga : Ihsan Yunus dan Fadel Muhammad Terafiliasi Dua Perusahaan Terseret Korupsi APD Kemenkes
"Aliran uang itu terus kami dalami tentunya. Di situlah kenapa peran pentingnya kenapa kami memanggil para saksi dimaksud," ucap Ali.
KPK juga menegaskan tidak akan segan kembali memproses hukum tersangka dengan dugaan pencucian uang. Pengembalian kerugian keuangan negara dipastikan dimaksimalkan.
"Karena sekali lagi kami pastikan seluruh perkara korupsi yang KPK tangani di samping korupsinya, pasal apapun yang dipakai, Pasal 2, Pasal 3, maupun suap pasti kemudian kami telusuri lebih jauh kemungkinan-kemungkinan dapat diterapkan pasal TPPU untuk mengoptimalisasi aset recovery atau merampas dari apa yang dinikmati oleh pelaku korupsi tersebut," ujar Ali.
Baca juga : KPK: Dugaan Korupsi APD Kemenkes Terendus sejak Tahapan Pemantauan
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan. (Z-2)
Keputusan pembekuan akun praktik BPJS dr Piprim Basarah Yanuarso di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menuai pro dan kontra di tengah publik.
Kasus cacingan terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, Kemenkes melakukan penyelidikan dan pecegahan agar kasus serupa tidak terjadi pada anak lain
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melontarkan kecaman keras atas insiden kekerasan yang menimpa dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, di RSUD Sekayu
Kemenkes menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mempercepat penanggulangan DBD yang setiap tahun masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat.
Kemenkes mengatakan bahwa program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Sekolah akan digelar setiap setahun sekali, yang bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Paparan polusi udara berisiko menyebabkan asma, ISPA, penyakit kardiovaskular, penyakit paru sampai dengan resisten insulin pada kelompok usia muda seperti anak-anak dan remaja.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved