Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang kepada para tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Aliran dananya kini tengah diusut oleh penyidik.
"Kami juga menelusuri lebih jauh aliran uangnya, karena kan ini kerugian negara ya. Ujungnya apa? Tentu optimalisasi nanti, ketika kemudian ditemukan uang tersebut ataupun ketika berubah menjadi aset misalnya ataupun sengaja disembunyikan, dibelanjakan ditransfer, dan lain-lain tentu kami telusuri dengan instrumen yang ada misalnya TPPU," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasus ini telah membuat negara merugi Rp625 miliar. Pengalihan uang menjadi aset dinilai sangat memungkinkan.
Baca juga : Ihsan Yunus dan Fadel Muhammad Terafiliasi Dua Perusahaan Terseret Korupsi APD Kemenkes
"Aliran uang itu terus kami dalami tentunya. Di situlah kenapa peran pentingnya kenapa kami memanggil para saksi dimaksud," ucap Ali.
KPK juga menegaskan tidak akan segan kembali memproses hukum tersangka dengan dugaan pencucian uang. Pengembalian kerugian keuangan negara dipastikan dimaksimalkan.
"Karena sekali lagi kami pastikan seluruh perkara korupsi yang KPK tangani di samping korupsinya, pasal apapun yang dipakai, Pasal 2, Pasal 3, maupun suap pasti kemudian kami telusuri lebih jauh kemungkinan-kemungkinan dapat diterapkan pasal TPPU untuk mengoptimalisasi aset recovery atau merampas dari apa yang dinikmati oleh pelaku korupsi tersebut," ujar Ali.
Baca juga : KPK: Dugaan Korupsi APD Kemenkes Terendus sejak Tahapan Pemantauan
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan. (Z-2)
Pemerintah Indonesia berupaya mengeliminasi kusta karena kusta merupakan penyakit yang seharusnya sudah tidak ada lagi.
DIREKTUR Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ina Agustina menyampaikan, 76% kasus HIV di Indonesia terkonsentrasi di 11 provinsi prioritas.
Kemenkes mencatat pada Maret 2025 sebanyak 356.638 orang dengan HIV (ODHIV) dari total estimasi 564 ribu ODHIV yang harus ditemukan pada 2025 untuk segera diberi penanganan.
Kemenkes) berkomitmen untuk mengeliminasi HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS) pada 2030. Edukasi, deteksi dini, dan pengobatan menjadi kunci dalam mencapai target ini
Kemenkes) mengakselerasi program vaksinasi human papiloma virus atau HPV nasional demi menekan angka kematian akibat kanker serviks.
Para peserta CKG yang terbukti memiliki masalah kesehatan, mereka dapat secara gratis mengakses layanan lanjutannya mengikuti skema BPJS Kesehatan.
Roman Starovoit, mantan Menteri Transportasi Rusia, ditemukan tewas setelah dipecat Presiden Putin.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved