Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU di Kasus Korupsi APD Kemenkes

Candra Yuri Nuralam
25/4/2024 15:30
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU di Kasus Korupsi APD Kemenkes
Ilustrasi.(Medcom)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang kepada para tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Aliran dananya kini tengah diusut oleh penyidik.

"Kami juga menelusuri lebih jauh aliran uangnya, karena kan ini kerugian negara ya. Ujungnya apa? Tentu optimalisasi nanti, ketika kemudian ditemukan uang tersebut ataupun ketika berubah menjadi aset misalnya ataupun sengaja disembunyikan, dibelanjakan ditransfer, dan lain-lain tentu kami telusuri dengan instrumen yang ada misalnya TPPU," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasus ini telah membuat negara merugi Rp625 miliar. Pengalihan uang menjadi aset dinilai sangat memungkinkan.

Baca juga : Ihsan Yunus dan Fadel Muhammad Terafiliasi Dua Perusahaan Terseret Korupsi APD Kemenkes

"Aliran uang itu terus kami dalami tentunya. Di situlah kenapa peran pentingnya kenapa kami memanggil para saksi dimaksud," ucap Ali.

KPK juga menegaskan tidak akan segan kembali memproses hukum tersangka dengan dugaan pencucian uang. Pengembalian kerugian keuangan negara dipastikan dimaksimalkan.

"Karena sekali lagi kami pastikan seluruh perkara korupsi yang KPK tangani di samping korupsinya, pasal apapun yang dipakai, Pasal 2, Pasal 3, maupun suap pasti kemudian kami telusuri lebih jauh kemungkinan-kemungkinan dapat diterapkan pasal TPPU untuk mengoptimalisasi aset recovery atau merampas dari apa yang dinikmati oleh pelaku korupsi tersebut," ujar Ali.

Baca juga : KPK: Dugaan Korupsi APD Kemenkes Terendus sejak Tahapan Pemantauan

Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.

KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan. (Z-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya