Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
JELANG putusan hasil sengketa pemilihan presiden (pilpres), calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan mengingatkan bahwa keputusan para hakim akan berdampak besar bagi perjalanan kehidupan bernegara bangsa Indonesia.
"Kalau soal keputusannya, tentu kita semua menunggu dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," kata Anies di acara halalbihalal di rumah dinas Cak Imin di Jakarta, Sabtu (20/4).
Dalam kesempatan itu, Anies juga mengingatkan bahwa putusan MK merupakan bagian dari upaya mengoreksi penyimpangan masif yang dilakukan oleh pemerintah.
Baca juga : Putusan MK Diharapkan Menembus Batas Formalitas Sengketa Pilpres
"Mengoreksi penyimpangan masif itu mahal tapi membiarkannya itu jauh lebih mahal lagi. Karena itu kami percaya para hakim di majelis Mahkamah Konstitusi menyadari benar titik persimpangan jalan ini dan kami yakin bahwa mereka akan mengambil keputusan yang berani, mengambil keputusan berdasarkan hati nurani dan untuk menyelamatkan praktek konstitusi, praktek demokrasi di Indonesia," kata dia.
Anies juga mengaku haru dan bangga karena baru pada ssngketa pilpres kali ini ada begitu banyak pihak yang menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan.
"Baru kali ini ada sidang di MK, di mana begitu banyak pihak menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan. Sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ini menegaskan bahwa kita sedang di persimpangan jalan,apakah kita akan kembali ke era di mana proses pemiliu pilpres itu serba diatur serba dipengaruhi dan dikendalikan oleh kekuatan pemerintah, atau kita akan meneruskan yang selama ini sudah ada," tuturnya.
Menurut Anies, proses pemilu yang berjalan saat ini meruapakan cerminan dari kehendak masyarakat, bukan kehendak dari pemegang kewenangan di pemerintah.
Karena itu, hak bagi rakyat pula untuk melakukan koreksi atas dugaan penyimpangan masif dalam proses pemilu tahun ini. (Z-6)
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap kasus anak yang mengakhiri hidupnya akibat persoalan yang dinilai sepele namun berujung tragis.
PKB mendukung langkah-langkah diplomasi Presiden Prabowo Subianto, termasuk keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP).
Menurut Muhaimin, kepemimpinan Prabowo tidak hanya relevan untuk satu periode, tetapi juga memiliki potensi keberlanjutan.
Kepercayaan masyarakat terhadap gerakan filantropi harus bersinergi dan dimanfaatkan untuk bersama-sama mewujudkan kemakmuran masyarakat
Budi mengatakan KPK menduga Hery Sudarmanto yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA), menerima uang hasil dugaan pemerasan sejak 2010.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved