Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
JELANG putusan hasil sengketa pemilihan presiden (pilpres), calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan mengingatkan bahwa keputusan para hakim akan berdampak besar bagi perjalanan kehidupan bernegara bangsa Indonesia.
"Kalau soal keputusannya, tentu kita semua menunggu dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," kata Anies di acara halalbihalal di rumah dinas Cak Imin di Jakarta, Sabtu (20/4).
Dalam kesempatan itu, Anies juga mengingatkan bahwa putusan MK merupakan bagian dari upaya mengoreksi penyimpangan masif yang dilakukan oleh pemerintah.
Baca juga : Putusan MK Diharapkan Menembus Batas Formalitas Sengketa Pilpres
"Mengoreksi penyimpangan masif itu mahal tapi membiarkannya itu jauh lebih mahal lagi. Karena itu kami percaya para hakim di majelis Mahkamah Konstitusi menyadari benar titik persimpangan jalan ini dan kami yakin bahwa mereka akan mengambil keputusan yang berani, mengambil keputusan berdasarkan hati nurani dan untuk menyelamatkan praktek konstitusi, praktek demokrasi di Indonesia," kata dia.
Anies juga mengaku haru dan bangga karena baru pada ssngketa pilpres kali ini ada begitu banyak pihak yang menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan.
"Baru kali ini ada sidang di MK, di mana begitu banyak pihak menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan. Sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ini menegaskan bahwa kita sedang di persimpangan jalan,apakah kita akan kembali ke era di mana proses pemiliu pilpres itu serba diatur serba dipengaruhi dan dikendalikan oleh kekuatan pemerintah, atau kita akan meneruskan yang selama ini sudah ada," tuturnya.
Menurut Anies, proses pemilu yang berjalan saat ini meruapakan cerminan dari kehendak masyarakat, bukan kehendak dari pemegang kewenangan di pemerintah.
Karena itu, hak bagi rakyat pula untuk melakukan koreksi atas dugaan penyimpangan masif dalam proses pemilu tahun ini. (Z-6)
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meresmikan kantor baru DPW PKB DKI Jakarta. Simak apresiasi keberhasilan 10 kursi DPRD
Jejak Jajanan Nusantara tidak hanya menampilkan beragam kuliner tradisional, tetapi juga menghadirkan berbagai inisiatif penguatan kapasitas UMKM melalui pemanfaatan teknologi digital.
Menko PM Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam mendorong pelaku UMKM naik kelas melalui Festival Jejak Jajanan Nusantara.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, menyampaikan duka cita atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, yang meninggal dunia pada Senin.
MENKO PM Muhaimin Iskandar memastikan sebanyak 106 ribu peserta data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang merupakan pasien katastropik sudah aktif kembali.
MENTERI Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data PBI JKN.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved