Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta surat perintah penyidikan dengan adanya gelar ekspose kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (7/4).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sepakat Eddy masih berstatus penerima suap. Kronologi kasusnya tidak berubah karena tidak disinggung dalam persidangan praperadilan maupun pengadilan tipikor.
Baca juga : ICW Curiga KPK Hentikan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
“Substansi materi penyidikan perkara tsb sama sekali belum pernah diuji di pengadilan tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja,” ujar Ali.
Ali meminta masyarakat bersabar. Perkembangan kasus itu dipastikan dipaparkan ke publik.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.
Baca juga : Penahanan Penyuap Eks Wamenkumham, Dirut CLM Helmut Hermawan Dibantarkan Karena Sakit
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia. (Z-3)
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK diingatkan tetap tegas menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan wamenkumham Eddy Hiariej. Meskipun kalah dalam praperadilan.
KPK juga diminta tidak menyetop kasus Eddy hanya karena sudah menjabat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved