Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) curiga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghentikan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu (3/4).
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
Baca juga : Penahanan Penyuap Eks Wamenkumham, Dirut CLM Helmut Hermawan Dibantarkan Karena Sakit
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia.
Eddy sudah lebih dari 60 hari bebas dari status tersangka usai memenangkan praperadilan. Hitungan itu dinilai lama untuk memperbaiki berkas administrasi dalam pemberian status hukum terhadap eks wamenkumham itu.
“Harusnya KPK tidak lagi sulit untuk memproses hukum Edward. Sebab, di luar betapa problematiknya putusan praperadilan karena gagal memahami eksistensi Pasal 44 UU KPK, ICW beranggapan hakim tunggal yang memutus permohonan Edward tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka,” ujar Kurnia.
Baca juga : KPK Serahkan Keberlanjutan Kasus Penyuap Eks Wamenkumham Ke Praperadilan
Karenanya, KPK didesak memberikan penjelasan soal tindak lanjut kasus Eddy. Jika tidak ada, tuduhan menghentikan perkara itu dinilai benar terjadi.
“ICW mendesak KPK agar segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut kepada masyarakat dan kembali menetapkan Edward sebagai tersangka,” tegas Kurnia.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK memaparkan perkembangan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Menusia (Kemenkumham). Perkara itu kini diusut tanpa adanya tersangka di tahap penyidikan.
Baca juga : KPK Tegaskan Lanjutkan Perkara Eks Wamenkumham Eddy Hieraj
“(Dibuka penyidikan tanpa) penyebutan nama tersangka. Tapi, nanti dalam perjalanannya ya pasti ada orang-orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pastinya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan keputusan itu diambil atas putusan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dan Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Penanganan kasus ini dipastikan tidak mengabaikan Pasal 44 dalam Undang-Undang KPK.
“Enggak undang-undang (pasal) 44 tetap juga, tapi, untuk penanganan perkara ini karena putusan dari hakim mengatakan tidak bisa kemudian menggunakan cara-cara Pasal 44. Tapi, yang diputus adalah menggunakan pasal-pasal di KUHAP,” ucap Ali.
KPK memastikan akan ada tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan kasus ini ke depannya. Praperadilan ditegaskan tidak menggugurkan transaksi suap dan gratifikasi yang sudah terjadi. (Z-3)
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved