Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra membantah ucapan kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid yang mengutip pernyataannya terkait Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Yusril mengatakan tidak logis dirinya menyebut 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'.
"Saya ingin mengklarifikasi ucapan saudara Luthfi Yazid. Kata-kata yang mengatakan 'andai kata saya Gibran, saya akan minta kepada dia', adalah kata-kata yang tidak logis. 'Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini', itu baru logis," ujarnya dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, Selasa (2/4).
Yusril menyebut putusan MK tersebut memang problematik. Lantas, bila dirinya ditawarkan menjadi cawapres maka sikap yang diambilnya adalah tidak maju.
Baca juga : Ahli dari Kubu AMIN Sebut Penerimaan Pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU Diskriminatif
"Jadi yang saya ucapkan adalah saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik," imbuhnya.
Luthfi menyinggung pernyataan Yusril tersebut mengandung cacat hukum. Sebab, Yusril pernah mengatakan putusan MK akan berdampak panjang. Lantas, dia meminta tanggapan ahli pemohon Aan Eko Widiarto yang merupakan pakar hukum tata negara.
"Sebab itu saudara Yusril mengatakan 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'. Saya ingin tanggapan dari saudara," tanya Luthfi.
Aan pun menegaskan bahwa putusan MK tersebut cacat hukum. Akan tetapi putusan itu itu telah diuji beberapa kali di MK dengan berbagai pertimbangan.
"Putusan 90 cacat hukum yang serius, ini juga sudah diuji oleh MK putusan 90 dan putusan berikutnya adalah mempertimbangkan atau menimbang sebagai ratio decidendi, masalah usia adalah open legal policy tentu di situ MK secara halus sudah mengoreksinya," terangnya. (Z-3)
KLH menjalankan penegakan hukum lingkungan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang menyebabkan bencana banjir di sumatra
LBH Padang menuntut payung hukum tegas seperti Keppres dalam pencabutan 28 izin lingkungan oleh Presiden Prabowo Subianto agar lahan tidak jatuh ke tangan BUMN atau aparat.
PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra. LBH Padang Adrizal mengingatkan agar memastikan lahan bekas konsesi tak dialihkan
LBH Padang menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra tak boleh hanya pencitraan atau lip service negara
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kota Tasikmalaya dan menyoroti bangunan gedung Poliklinik RSUD Dr Soekardjo yang mangkrak.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi langsung permukiman terdampak banjir di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (19/1).
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Dekai ibukota Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Pangdam XVII/Cendrawasih mengatakan akan dijadwalkan kembali
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan yang dijadwalkan Rabu (14/1) disebabkan alasan keamanan sehingga wapres pergi ke Biak Numfor
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan. Kunjungan itu dijadwalkan Rabu (14/1) atas alasan keamanan
PEMBATALAN kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Yahukimo mengungkap kembali potret kelam keamanan di Bandar Udara Nop Goliat Dekai atau Bandara Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved