Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KETUA Dewan Pakar Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Hamdan Zoelva, mengklaim keterangan empat menteri akan membantu menguatkan bukti pengaruh bantuan sosial (bansos) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Politisasi bansos disoal kubu AMIN karena dinilai sebagai kepentingan untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Hal itu disampaikan Hamdan menanggapi pemanggilan empat menteri oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Keempat menteri itu adalah Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Baca juga : Para Menteri Terkait Perlu Dihadirkan sebagai Saksi dalam Persidangan PHPU Pilpres di MK
"Mereka (keempat menteri) bisa menjelaskan garis kebijakan terkait bansos kenapa itu penting dan itu akan menegaskan pandangan kita, bahwa bansos itu memberi pengaruh luar biasa ke pemilih, dan kedua bansos itu juga diberikan dengan tata kelola yang tidak benar," kata Hamdan melalui keterangan tertulis, Selasa (2/4).
MI/Susanto--Ketua Dewan Pakar Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Hamdan Zoelva
Ketua MK periode 2013-2015 optimistis dengan keterangan yang bakal disampaikan keempat menteri tersebut. Hakim konstitusi diharapkan dapat gambaran lebih jauh perihal politisasi bansos.
Baca juga : MK Diharapkan Lihat Peristiwa Sebelum Pemilu Tak Hanya Soal Angka
"Jadi hakim akan mendapatkan gambaran lebih jauh, bagaimana bansos (berpengaruh besar) untuk kemenangan 02 (Prabowo-Gibran) yang dikerjakan oleh presiden beserta jajarannya, dan itu kan yang kita ingin buktikan,” ujar Hamdan.
MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir di sidang PHPU untuk Pilpres 2024. Mereka dijadwalkan hadir pada Jumat (5/4).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan keempat menteri dipanggil untuk mengakomodir kepentingan pendalaman hakim. Pemanggilan bukan untuk mengakomodir pemohon PHPU Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan," jelas Suhartoyo saat persidangan, Senin (1/4). (Z-1)
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengingatkan para majelis hakim yang memutuskan perkara sidang kasus Tom Lembong agar tidak boleh dipengaruhi oleh urusan politik.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengecam keras dugaan keterangan palsu yang disampaikan dua ahli dari JPU dalam sidang Tom Lembong.
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
PDI Perjuangan secara tegas mengajukan nota keberatan atau minderheit nota soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Revisi itu tinggal menunggu rapat paripurna DPR RI untuk disahkan
KPU telah menggunakan cara melanggar hukum, untuk menghalangi hak warga negara mencalonkan diri di pemilu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved