Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

MK Diharapkan Lihat Peristiwa Sebelum Pemilu Tak Hanya Soal Angka

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/4/2024 19:45
MK Diharapkan Lihat Peristiwa Sebelum Pemilu Tak Hanya Soal Angka
Suasana sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi(MI / Usman Iskandar)

DIREKTUR Eksekutif Pembina Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memandang sidang sengketa Pilpres bukan hanya soal perolehan angka calon presiden.

Diketahui, calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), dan paslon no urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md melapor ke MK terkait hasil Pilpres 2024.

Ninis, sapaan akrabnya, menilai MK perlu melihat dari mulai rangkaian peristiwa sebelum tahapan pencoblosan pemilu. Menurutnya, angka atau hasil Pilpres yang saat ini muncul dikarenakan adanya persoalan seperti politisasi bansos hingga dugaan manipulasi proses Pemilu.

Baca juga : Pemanggilan Menteri dalam Sidang Sengketa Pilpres Diputuskan melalui RPH

“Saya harap MK tidak hanya melihat perolehan angka saja, tapi kita perlu melihat dengan peristiwa sebelum pemilu, rasanya angka itu bisa muncul karena ada rangkaian soal politisasi bansos, itu terjadi pada penyelenggaraan pemilu, lalu manipulasi atau tahapan pemilunya,” ungkap Ninis, dalam diskusi bersama Jaga Pemilu, Senin (1/4).

Ninis juga mempertanyakan kejelasan soal status Ketua KPU RI yang sudah diberi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Ketika penyelenggaranya sudah diberi peringatan keras terkahir, harusnya sudah ending, tapi malah berjilid-jilid, jadi wajar kita mempertanyakan profesionalisme penyelenggara pemilu itu sendiri,” tuturnya.

Baca juga : Tidak Ada Anwar Usman, Tim Hukum Amin Optimistis Menang Sidang Sengketa Pilpres

Ninis menegaskan bahwa Pemilu kali ini jauh dari profesionalisme, dan jusru semakin mundur. Berbicara soal independensi, Ninis melihat KPU juga tidak bisa memutuskan secara mandiri terkait kebijakan soal pemilu.

Padahal, kata Ninis, ada putusan MK yang menyebut bahwa keputusan itu harus dilakukan secara mandiri tanpa takut oleh lembaga lain. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik