Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan keputusan untuk memanggil menteri di Kabinet Indonesia Maju dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Apabila sudah diputuskan, hasilnya akan diumumkan oleh Mahkamah dalam sidang.
"Yang pasti kalau sudah ada keputusan, biasanya akan disampaikan dalam sidang," ujar Fajar saat dihubungi di Jakarta, Minggu (31/3).
RPH, sambung Fajar, dilakukan setiap hari oleh para hakim konstitusi. Adapun, topik yang menjadi pembahasan tergantung pada dinamika yang terjadi dan Fajar mengaku tidak mengetahui agenda tersebut secara rinci.
Baca juga : Tidak Ada Anwar Usman, Tim Hukum Amin Optimistis Menang Sidang Sengketa Pilpres
"RPH itu setiap hari dilaksanakan. Hanya saja, pembahasan dan keputusan soal apa, terkait dengan pemanggilan menteri atau tidak, saya tidak tahu," ucapnya.
Perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK). Dengan demikian, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024 mendatang.
Fajar juga menjelaskan bahwa MK dapat menghadirkan sejumlah menteri kabinet pada sidang PHPU presiden 2024. Namun, hanya jika MK memerlukan keterangan para menteri dalam persidangan.
Baca juga : Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK Tetap 14 Hari Kalender
"Seperti yang disampaikan Majelis Hakim dlm sidang, MK dapat menghadirkan Saksi/Ahli manakala MK yang memerlukan keterangan dlm persidangan," tutur Fajar.
Seperti diberitakan, dalam sidang lanjutan sengketa pemilu yang digelar, Kamis (28/3) di Gedung MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan MK bisa menghadirkan beberapa menteri dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, seperti hal yang dimohonkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Tetapi, Suhartoyo juga menegaskan para menteri tersebut bukan bertindak sebagai saksi/ahli dari pemohon. Sebab, pemanggilan itu atas kebutuhan Mahkamah.
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," terang Suhartoyo. (Z-11)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membutuhkan Partai Golkar sebagai kendaraan berkiprah di dunia politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved