Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan keputusan untuk memanggil menteri di Kabinet Indonesia Maju dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Apabila sudah diputuskan, hasilnya akan diumumkan oleh Mahkamah dalam sidang.
"Yang pasti kalau sudah ada keputusan, biasanya akan disampaikan dalam sidang," ujar Fajar saat dihubungi di Jakarta, Minggu (31/3).
RPH, sambung Fajar, dilakukan setiap hari oleh para hakim konstitusi. Adapun, topik yang menjadi pembahasan tergantung pada dinamika yang terjadi dan Fajar mengaku tidak mengetahui agenda tersebut secara rinci.
Baca juga : Tidak Ada Anwar Usman, Tim Hukum Amin Optimistis Menang Sidang Sengketa Pilpres
"RPH itu setiap hari dilaksanakan. Hanya saja, pembahasan dan keputusan soal apa, terkait dengan pemanggilan menteri atau tidak, saya tidak tahu," ucapnya.
Perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK). Dengan demikian, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024 mendatang.
Fajar juga menjelaskan bahwa MK dapat menghadirkan sejumlah menteri kabinet pada sidang PHPU presiden 2024. Namun, hanya jika MK memerlukan keterangan para menteri dalam persidangan.
Baca juga : Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK Tetap 14 Hari Kalender
"Seperti yang disampaikan Majelis Hakim dlm sidang, MK dapat menghadirkan Saksi/Ahli manakala MK yang memerlukan keterangan dlm persidangan," tutur Fajar.
Seperti diberitakan, dalam sidang lanjutan sengketa pemilu yang digelar, Kamis (28/3) di Gedung MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan MK bisa menghadirkan beberapa menteri dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, seperti hal yang dimohonkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Tetapi, Suhartoyo juga menegaskan para menteri tersebut bukan bertindak sebagai saksi/ahli dari pemohon. Sebab, pemanggilan itu atas kebutuhan Mahkamah.
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," terang Suhartoyo. (Z-11)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved