Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) optimistis dengan komposisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Terlebih hakim konstitusi Anwar Usman tidak menangani gugatan tersebut.
"Karena Paman Usman sudah tidak lagi pegang palu, optimisme itu makin muncul," ujar Direktur Eksekutif Tim Hukum Amin Zuhad Aji Firmantoro dalam diskusi bertajuk Sengketa Pilpres 2024, Pertaruhan Integritas Hakim MK dan Nasib Demokrasi Indonesia, Minggu (31/3).
Anwar tak bisa mengikuti sidang sengketa pemilu karena diputus melanggar etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dengan putusan ketentuan syarat usia capres-cawapres. Otomatis hanya delapan hakim yang akan menyidangkan PHPU Pilpres 2024.
Baca juga : MK Pastikan Anwar Usman tidak Terlibat dalam Gugatan Hasil Pilpres
Kedelapan hakim itu meliputi Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra. Kemudian, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Selain itu, lanjut Aji, Anwar juga dijatuhi sanksi lainnya. MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis ke Anwar terkait jumpa pers dan gugatan tata usaha negara yang diajukannya ke PTUN Jakarta usai dicopot dari Ketua MK.
"Apalagi kemarin kan MKMK menjatuhkan sanksi lagi ya, makin optimistis kita," ucap Aji.
Sementara, delapan hakim konstitusi yang menangani PHPU Pilpres 2024 disebut pribadi yang memiliki intelektual. Mereka diyakini menjunjung prinsip jujur dan adil dalam menangani perkara hingga menjatuhkan putusan.
"Jadi Insya Allah beliau-beliau bisa independen berani dan berpihak kepada prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil sama," tandasnya. (Z-11)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved