Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden, hari ini Rabu (27/3). Sidang pertama yang digelar adalah memeriksa bukti dari Tim Hukum Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN).
Dalam kesempatan ini Anies berpidato, menyampaikan bangsa Indonesia sedang berada di situasi mendesak dan kritis.
“Kami berdiri dengan penuh rasa hormat di depan Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan sebuah situasi yang mendesak dan kritis, serta memerlukan pertimbangan mendalam dan keputusan yang bijaksana,” tuturnya.
Baca juga : Pesan Anies di Sidang MK : Ini Saatnya Menentukan Jalan Demokrasi Kita
Indonesia, jelas Anies, sedang berada di sebuah persimpangan yang menentukan arah masa depan. Dalam pidatonya, Anies pun mempertanyakan arah Indonesia dalam menjunjung demokrasi.
“Apakah kita akan melanjutkan perjalanan kita menuju kedewasaan sebagai sebuah negara demokrasi yang matang ataukah kita akan membiarkan diri tergelincir kembali ke bayang-bayang era sebelum reformasi yang justru kita hendak jauhi,” ujar Anies.
Menurutnya, hal fundamental lain dari persidangan ini adalah penegakan konstitusi. Anies juga mempertanyakan langkah hukum yang akan diambil, karena hal tersebut menentukan nasib bangsa ke depannya.
Baca juga : Anwar Usman Tak Hadir Sidang PHPU, Anies: Memang Ketentuannya
“Apakah kita akan mereduksi konstitusi menjadi sekadar alat, untuk pelanggengan kekuasaan tanpa pengawasan, rule by law,” katanya.
Esensi utama demokrasi, yakni kebebasan berpikir dan menyuarakan pilihan, Anies berkata, sedang dipertaruhkan. Karena menurutnya, jika kecurangan dalam Pemilu dibiarkan begitu saja, Indonesia sedang menyisakan tempat untuk oligarki dengan mengesampingkan suara rakyat.
“Atau kita justru berpaling dari prinsip tersebut dan memilih di mana suara oligarki diberi prevalensi mengesampingkan kesejahteraan umum dan mengabaikan kepentingan nasional yang lebih luas,” Anies bertanya.
Baca juga : Anies Baswedan Tegaskan Permohonan PHPU Bukan Sensasi
Calon Presiden nomor urut 1 ini juga menyatakan bahwa praktik kecurangan kemarin adalah titik klimaks. Praktik-praktik intervensi, tukas Anies, sedang terjadi, membuat tata kelola pemerintah secara pelan-pelan tergerus.
Di akhir pidato, dia menegaskan pada para hakim MK bahwa mereka sedang memikul tanggung jawab besar di pundaknya. Sebab, hakim MK lah yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan fundamental yang diajukan Anies.
Mantan Gubernur DKI ini menutup pidato dengan menyampaikan harapan agar MK mengoreksi kecurangan yang terjadi.
“Yang mulia majelis hakim Mahkamah konstitusi dengan rasa hormat dan penuh harap mohon peristiwa ini jangan dibiarkan melewat tanpa dikoreksi,” pungkasnya.
“Kepada hakim Mahkamah konstitusi yang kami muliakan, harapan besar itu kami titipkan,” tutupnya. (Z-3)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved