Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden, hari ini Rabu (27/3). Sidang pertama yang digelar adalah memeriksa bukti dari Tim Hukum Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN).
Dalam kesempatan ini Anies berpidato, menyampaikan bangsa Indonesia sedang berada di situasi mendesak dan kritis.
“Kami berdiri dengan penuh rasa hormat di depan Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan sebuah situasi yang mendesak dan kritis, serta memerlukan pertimbangan mendalam dan keputusan yang bijaksana,” tuturnya.
Baca juga : Pesan Anies di Sidang MK : Ini Saatnya Menentukan Jalan Demokrasi Kita
Indonesia, jelas Anies, sedang berada di sebuah persimpangan yang menentukan arah masa depan. Dalam pidatonya, Anies pun mempertanyakan arah Indonesia dalam menjunjung demokrasi.
“Apakah kita akan melanjutkan perjalanan kita menuju kedewasaan sebagai sebuah negara demokrasi yang matang ataukah kita akan membiarkan diri tergelincir kembali ke bayang-bayang era sebelum reformasi yang justru kita hendak jauhi,” ujar Anies.
Menurutnya, hal fundamental lain dari persidangan ini adalah penegakan konstitusi. Anies juga mempertanyakan langkah hukum yang akan diambil, karena hal tersebut menentukan nasib bangsa ke depannya.
Baca juga : Anwar Usman Tak Hadir Sidang PHPU, Anies: Memang Ketentuannya
“Apakah kita akan mereduksi konstitusi menjadi sekadar alat, untuk pelanggengan kekuasaan tanpa pengawasan, rule by law,” katanya.
Esensi utama demokrasi, yakni kebebasan berpikir dan menyuarakan pilihan, Anies berkata, sedang dipertaruhkan. Karena menurutnya, jika kecurangan dalam Pemilu dibiarkan begitu saja, Indonesia sedang menyisakan tempat untuk oligarki dengan mengesampingkan suara rakyat.
“Atau kita justru berpaling dari prinsip tersebut dan memilih di mana suara oligarki diberi prevalensi mengesampingkan kesejahteraan umum dan mengabaikan kepentingan nasional yang lebih luas,” Anies bertanya.
Baca juga : Anies Baswedan Tegaskan Permohonan PHPU Bukan Sensasi
Calon Presiden nomor urut 1 ini juga menyatakan bahwa praktik kecurangan kemarin adalah titik klimaks. Praktik-praktik intervensi, tukas Anies, sedang terjadi, membuat tata kelola pemerintah secara pelan-pelan tergerus.
Di akhir pidato, dia menegaskan pada para hakim MK bahwa mereka sedang memikul tanggung jawab besar di pundaknya. Sebab, hakim MK lah yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan fundamental yang diajukan Anies.
Mantan Gubernur DKI ini menutup pidato dengan menyampaikan harapan agar MK mengoreksi kecurangan yang terjadi.
“Yang mulia majelis hakim Mahkamah konstitusi dengan rasa hormat dan penuh harap mohon peristiwa ini jangan dibiarkan melewat tanpa dikoreksi,” pungkasnya.
“Kepada hakim Mahkamah konstitusi yang kami muliakan, harapan besar itu kami titipkan,” tutupnya. (Z-3)
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Basuki juga menjelaskan menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian baru dianggap sah jika memenuhi syarat objektif, salah satunya adalah kausa yang halal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved