Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden, hari ini Rabu (27/3). Sidang pertama yang digelar adalah memeriksa bukti dari Tim Hukum Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN).
Dalam kesempatan ini Anies berpidato, menyampaikan bangsa Indonesia sedang berada di situasi mendesak dan kritis.
“Kami berdiri dengan penuh rasa hormat di depan Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan sebuah situasi yang mendesak dan kritis, serta memerlukan pertimbangan mendalam dan keputusan yang bijaksana,” tuturnya.
Baca juga : Pesan Anies di Sidang MK : Ini Saatnya Menentukan Jalan Demokrasi Kita
Indonesia, jelas Anies, sedang berada di sebuah persimpangan yang menentukan arah masa depan. Dalam pidatonya, Anies pun mempertanyakan arah Indonesia dalam menjunjung demokrasi.
“Apakah kita akan melanjutkan perjalanan kita menuju kedewasaan sebagai sebuah negara demokrasi yang matang ataukah kita akan membiarkan diri tergelincir kembali ke bayang-bayang era sebelum reformasi yang justru kita hendak jauhi,” ujar Anies.
Menurutnya, hal fundamental lain dari persidangan ini adalah penegakan konstitusi. Anies juga mempertanyakan langkah hukum yang akan diambil, karena hal tersebut menentukan nasib bangsa ke depannya.
Baca juga : Anwar Usman Tak Hadir Sidang PHPU, Anies: Memang Ketentuannya
“Apakah kita akan mereduksi konstitusi menjadi sekadar alat, untuk pelanggengan kekuasaan tanpa pengawasan, rule by law,” katanya.
Esensi utama demokrasi, yakni kebebasan berpikir dan menyuarakan pilihan, Anies berkata, sedang dipertaruhkan. Karena menurutnya, jika kecurangan dalam Pemilu dibiarkan begitu saja, Indonesia sedang menyisakan tempat untuk oligarki dengan mengesampingkan suara rakyat.
“Atau kita justru berpaling dari prinsip tersebut dan memilih di mana suara oligarki diberi prevalensi mengesampingkan kesejahteraan umum dan mengabaikan kepentingan nasional yang lebih luas,” Anies bertanya.
Baca juga : Anies Baswedan Tegaskan Permohonan PHPU Bukan Sensasi
Calon Presiden nomor urut 1 ini juga menyatakan bahwa praktik kecurangan kemarin adalah titik klimaks. Praktik-praktik intervensi, tukas Anies, sedang terjadi, membuat tata kelola pemerintah secara pelan-pelan tergerus.
Di akhir pidato, dia menegaskan pada para hakim MK bahwa mereka sedang memikul tanggung jawab besar di pundaknya. Sebab, hakim MK lah yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan fundamental yang diajukan Anies.
Mantan Gubernur DKI ini menutup pidato dengan menyampaikan harapan agar MK mengoreksi kecurangan yang terjadi.
“Yang mulia majelis hakim Mahkamah konstitusi dengan rasa hormat dan penuh harap mohon peristiwa ini jangan dibiarkan melewat tanpa dikoreksi,” pungkasnya.
“Kepada hakim Mahkamah konstitusi yang kami muliakan, harapan besar itu kami titipkan,” tutupnya. (Z-3)
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved