Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON presiden (capres) Anies Baswedan menegaskan dirinya bukan sekadar mencari sensasi. Hal ini menanggapi tudingan Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang menyebut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, cengeng.
"Nanti kita lihat prosesnya (di Mahkamah Konstitusi). Ini bukan jawab menjawab di luar pengadilan ya, ini bukan sekadar sensasi," kata Anies di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Anies mengatakan langkahnya untuk mengajukan gugatan merupakan bagian dari praktik konstitusi. Dia mengajak kubu Prabowo dan Gibran untuk melihat terlebih dahulu seluruh proses yang bergulir di MK.
Baca juga : Prabowo: Kalau Tidak Suka Prabowo Gibran Tidak Usah Pilih Kami! Sorry Ya Mas Anies!
"Jadi saya menganjurkan untuk kita mengikuti proses persidangan di MK, hormati prosesnya, lalu dari situ nanti kita lihat bagaimana putusan MK," ujar Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap agar praktik konstitusi bisa terjaga. Mulai dari demokrasi hingga pengelolaan pemerintahan yang dapat terjaga.
"Terjaga itu artinya apa? Demokrasi berjalan dengan baik, pengelola pemerintahan berjalan dengan baik. Ketika ada pemilihan pun, maka pemilihannya yang bebas dari tekanan dan ancaman," ucap Anies.
Baca juga : Poltracking: Pasangan Anies-Muhaimin Berpotensi Rebound
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN Ari Yusuf Amir mempersilakan tudingan dilayangkan. Namun, dia menekankan bahwa untuk melihat secara utuh permohonan yang disampaikan oleh kubu AMIN.
"Ya silakan, komentarnya silakan, tapi sebaiknya dibaca lebih lengkap. Kalau baca buku sampai habis, jangan pendahuluan saja," ujar Ari.
Sebelumnya, anggota tim pembela Prabowo dan Gibran, Hotman Paris Hutapea, menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan AMIN ke MK sebagai permohonan yang cengeng. Dia mengaku heran dengan kubu AMIN dan kubu Ganjar-Mahfud yang baru mempermasalahkan hasil pemilihan dan pencalonan Gibran.
Baca juga : Anies Baswedan Harap MK Beri Keputusan Adil
"Kemudian waktu debat, tidak ada sama sekali. Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, tidak memenuhi syarat. Jadi itu sudah benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," kata Hotman di MK, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menilai gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies dan Muhaimin serta Ganjar dan Mahfud adalah cacat formil.
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” ujar Otto.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved