Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat rampung membacakan vonis kasus pemalsuan data pemilih di Kuala Lumpur untuk Pemilu 2024. Sebanyak tujuh anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) divonis bersalah dan divonis penjara selama empat bulan.
“Pidana masing-masing-masing selama empat bulan (penjara),” kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (21/3).
Sebanyak tujuh anggota PPLN itu yakni Umar Faruk, Tita Octavia Cahya, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki. Hukuman penjara itu tidak perlu dijalani karena di bawah setahun.
Baca juga : KPU Optimistis PSU di Kuala Lumpur Berjalan Lancar
“Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir,” ujar Buyung.
Majelis juga memberikan pidana denda kepada mereka semua. Masing-masing-masing harus membayar Rp5 juta dalam waktu setahun setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing masing selama dua bulan," ucap Buyung.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta mereka dihukum penjara selama enam bulan. Hanya Masduki yang diminta menjalani hukuman kurungan itu.
Dalam kasus ini, para terdakwa kedapatan memalsukan data dan daftar pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka juga memindahkan daftar pemilih di tempat pemungutan suara ke mode kotak suara keliling dan pos dengan alamat yang tidak jelas. (Z-8)
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
PRESIDEN Joko Widodo mengatakan surat Keputusan Presiden mengenai tindak lanjut sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari masih di dalam proses administrasi
DKPP menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dalam rangka mendekati perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berisinial CAT.
KETUA KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan asusila dinilai hal buruk. Hasyim terbukti melakukan tindakan tersebut berdasarkan putusan DKPP dan dikenakan sanksi pemberhentian.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran KEPP mengenai asusila. Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin
DKPP sudah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebanyak dua kali.
Malaysia diperkirakan telah mengalami kerugian hingga RM277 miliar (sekitar Rp1.154 triliun) akibat kejahatan keuangan yang melibatkan pencurian dan kebocoran dana publik.
PERUSAHAAN robotika asal Tiongkok yang berfokus pada embodied intelligence, Agibot, akan memperluas pasar di kawasan Asia-Pasifik sepanjang 2026.
STUDIO animasi asal Malaysia, Monsta Studios kembali dengan film animasi layar lebar terbaru mereka, Papa Zola The Movie. Film ini telah lebih dulu tayang di jaringan bioskop Malaysia.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Muhyiddin Yassin dan Azmin Ali mundur dari kepemimpinan Perikatan Nasional mulai 1 Jan 2026. Krisis internal dan gejolak di Perlis guncang koalisi oposisi.
Layanan kereta cepat Whoosh semakin mengukuhkan posisinya sebagai moda transportasi pilihan wisatawan mancanegara, khususnya asal Malaysia, selama momen libur Nataru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved