Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat rampung membacakan vonis kasus pemalsuan data pemilih di Kuala Lumpur untuk Pemilu 2024. Sebanyak tujuh anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) divonis bersalah dan divonis penjara selama empat bulan.
“Pidana masing-masing-masing selama empat bulan (penjara),” kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (21/3).
Sebanyak tujuh anggota PPLN itu yakni Umar Faruk, Tita Octavia Cahya, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki. Hukuman penjara itu tidak perlu dijalani karena di bawah setahun.
Baca juga : KPU Optimistis PSU di Kuala Lumpur Berjalan Lancar
“Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir,” ujar Buyung.
Majelis juga memberikan pidana denda kepada mereka semua. Masing-masing-masing harus membayar Rp5 juta dalam waktu setahun setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing masing selama dua bulan," ucap Buyung.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta mereka dihukum penjara selama enam bulan. Hanya Masduki yang diminta menjalani hukuman kurungan itu.
Dalam kasus ini, para terdakwa kedapatan memalsukan data dan daftar pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka juga memindahkan daftar pemilih di tempat pemungutan suara ke mode kotak suara keliling dan pos dengan alamat yang tidak jelas. (Z-8)
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
PRESIDEN Joko Widodo mengatakan surat Keputusan Presiden mengenai tindak lanjut sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari masih di dalam proses administrasi
DKPP menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dalam rangka mendekati perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berisinial CAT.
KETUA KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan asusila dinilai hal buruk. Hasyim terbukti melakukan tindakan tersebut berdasarkan putusan DKPP dan dikenakan sanksi pemberhentian.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran KEPP mengenai asusila. Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin
DKPP sudah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebanyak dua kali.
AKTOR Reza Rahadian mendapat penghargaan Excellent Achievement in Film dari Malaysia International Film Festival (MIFFest) 2025.
Penyanyi populer Indonesia, Vidi Aldiano, membagikan perkembangan terkini mengenai kondisi kesehatannya melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @vidialdiano.
Lima warga negara Indonesia (WNI) berusia antara 21-31 tahun diamankan kepolisian Malaysia atas dugaan penusukan terhadap rekan senegara.
Sebanyak 15 orang tewas setelah bus yang membawa mahasiswa bertabrakan dengan kendaraan lain di Malaysia.
PRESIDEN Prabowo Subianto melepas keberangkatan ekspor perdana jagung sebanyak 1.200 ton dari Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ke Kuching, Malaysia, pada Kamis, 5 Juni 2025.
BEBERAPA negara di Asia Tenggara melaporkan peningkatan kasus covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved