Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
CALON presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan menyampaikan kesiapan timnya untuk mengawal perubahan melalui jalur gugatan terkait pemilu Mahkamah Konstitusi (MK) di Rumah Pemenangan Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/3). Anies menyatakan Tim Hukum Nasional Amin sudah siap menuju ke MK untuk menyerahkan berkas dan mendaftarkan gugatan.
"Nanti akan membawa semua dokumen-dokumen terkait proses hukum yang akan berlangsung. Jadi pagi hari ini kita berjumpa sebentar dan mereka bersiap akan segera menuju ke MK," katanya.
Proses di MK, jelas Anies, dilakukan sebagai pembelajaran yang membuat praktik demokrasi Indonesia menjadi lebih baik. Mantan gubernur DKI Jakarta ini berpendapat, proses dan hasil Pemilu sama pentingnya. Hasil yang baik tidak akan mungkin diciptakan melalui proses yang bermasalah.
Baca juga : Anies Baswedan: Gugatan Pilpres untuk Menjaga Kualitas Pemilu Mendatang
"Kita ingin menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan, dan disaksikan publik juga, mulai dari aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak di situ problem," tutur Anies. Ia juga menyatakan bahwa proses gugatan di MK bukan hanya tentang protokol mengucapkan selamat kepada Presiden terpilih nanti.
Namun lebih pada substansi, Anies ingin sistem yang bermasalah dikoreksi agar tak berulang lagi di masa mendatang. "Bagaimana proses itu bisa diperbaiki dan harapannya mutu nanti akan lebih baik lagi," pungkasnya.
Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa pendaftaran sudah dilakukan secara daring. Kini, yang sedang dijalankan Tim Hukum Nasional Amin ialah proses administrasi kelengkapan berkas di MK.
Permohonan ini, Ari menuturkan, sudah dikerjakan selama sebulan. Dia mengklaim pihaknya sudah mengumpulkan banyak pakar dan banyak ahli serta bukti dan saksi yang cukup meyakinkan.
"Kajiannya sangat matang dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan dan saksi-saksi yang sudah kami siapkan cukup meyakinkan," pungkas Ari. "Nanti lebih detailnya setelah resmi diterima oleh MK, kawan-kawan bisa melihatnya," tutupnya. (Z-2)
Cak Imin sempat heran baru mengetahui informasi tersebut. Ketua Umum PKB itu mengatakan praktik prostitusi itu masalah gawat.
Ia juga menyampaikan target perbaikan sistem penyaluran bantuan dalam empat bulan ke depan untuk memastikan tidak ada bantuan yang salah sasaran.
KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menaker sekaligus politikus PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah dalam kasus dugaan pemerasan TKA
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Total pemerasan dalam kasus ini menyentuh Rp53 miliar. Namun, kata Budi, angka itu baru terdeteksi dari 2019. KPK menduga permainan kotor itu terjadi dari 2012.
KPK diminta memeriksa tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah terkait dugaan korupsi di Kemenaker
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved