Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
CALON presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan menyampaikan kesiapan timnya untuk mengawal perubahan melalui jalur gugatan terkait pemilu Mahkamah Konstitusi (MK) di Rumah Pemenangan Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/3). Anies menyatakan Tim Hukum Nasional Amin sudah siap menuju ke MK untuk menyerahkan berkas dan mendaftarkan gugatan.
"Nanti akan membawa semua dokumen-dokumen terkait proses hukum yang akan berlangsung. Jadi pagi hari ini kita berjumpa sebentar dan mereka bersiap akan segera menuju ke MK," katanya.
Proses di MK, jelas Anies, dilakukan sebagai pembelajaran yang membuat praktik demokrasi Indonesia menjadi lebih baik. Mantan gubernur DKI Jakarta ini berpendapat, proses dan hasil Pemilu sama pentingnya. Hasil yang baik tidak akan mungkin diciptakan melalui proses yang bermasalah.
Baca juga : Anies Baswedan: Gugatan Pilpres untuk Menjaga Kualitas Pemilu Mendatang
"Kita ingin menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan, dan disaksikan publik juga, mulai dari aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak di situ problem," tutur Anies. Ia juga menyatakan bahwa proses gugatan di MK bukan hanya tentang protokol mengucapkan selamat kepada Presiden terpilih nanti.
Namun lebih pada substansi, Anies ingin sistem yang bermasalah dikoreksi agar tak berulang lagi di masa mendatang. "Bagaimana proses itu bisa diperbaiki dan harapannya mutu nanti akan lebih baik lagi," pungkasnya.
Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa pendaftaran sudah dilakukan secara daring. Kini, yang sedang dijalankan Tim Hukum Nasional Amin ialah proses administrasi kelengkapan berkas di MK.
Permohonan ini, Ari menuturkan, sudah dikerjakan selama sebulan. Dia mengklaim pihaknya sudah mengumpulkan banyak pakar dan banyak ahli serta bukti dan saksi yang cukup meyakinkan.
"Kajiannya sangat matang dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan dan saksi-saksi yang sudah kami siapkan cukup meyakinkan," pungkas Ari. "Nanti lebih detailnya setelah resmi diterima oleh MK, kawan-kawan bisa melihatnya," tutupnya. (Z-2)
KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menaker sekaligus politikus PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah dalam kasus dugaan pemerasan TKA
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Total pemerasan dalam kasus ini menyentuh Rp53 miliar. Namun, kata Budi, angka itu baru terdeteksi dari 2019. KPK menduga permainan kotor itu terjadi dari 2012.
KPK diminta memeriksa tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah terkait dugaan korupsi di Kemenaker
MENTERI Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, hadir dalam pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan.
Cak Imin menegaskan bahwa kunjungan ini membawa misi penting, antara lain memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan Vatikan.
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved