Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan menyampaikan kesiapan timnya untuk mengawal perubahan melalui jalur gugatan terkait pemilu Mahkamah Konstitusi (MK) di Rumah Pemenangan Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/3). Anies menyatakan Tim Hukum Nasional Amin sudah siap menuju ke MK untuk menyerahkan berkas dan mendaftarkan gugatan.
"Nanti akan membawa semua dokumen-dokumen terkait proses hukum yang akan berlangsung. Jadi pagi hari ini kita berjumpa sebentar dan mereka bersiap akan segera menuju ke MK," katanya.
Proses di MK, jelas Anies, dilakukan sebagai pembelajaran yang membuat praktik demokrasi Indonesia menjadi lebih baik. Mantan gubernur DKI Jakarta ini berpendapat, proses dan hasil Pemilu sama pentingnya. Hasil yang baik tidak akan mungkin diciptakan melalui proses yang bermasalah.
Baca juga : Anies Baswedan: Gugatan Pilpres untuk Menjaga Kualitas Pemilu Mendatang
"Kita ingin menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan, dan disaksikan publik juga, mulai dari aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak di situ problem," tutur Anies. Ia juga menyatakan bahwa proses gugatan di MK bukan hanya tentang protokol mengucapkan selamat kepada Presiden terpilih nanti.
Namun lebih pada substansi, Anies ingin sistem yang bermasalah dikoreksi agar tak berulang lagi di masa mendatang. "Bagaimana proses itu bisa diperbaiki dan harapannya mutu nanti akan lebih baik lagi," pungkasnya.
Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa pendaftaran sudah dilakukan secara daring. Kini, yang sedang dijalankan Tim Hukum Nasional Amin ialah proses administrasi kelengkapan berkas di MK.
Permohonan ini, Ari menuturkan, sudah dikerjakan selama sebulan. Dia mengklaim pihaknya sudah mengumpulkan banyak pakar dan banyak ahli serta bukti dan saksi yang cukup meyakinkan.
"Kajiannya sangat matang dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan dan saksi-saksi yang sudah kami siapkan cukup meyakinkan," pungkas Ari. "Nanti lebih detailnya setelah resmi diterima oleh MK, kawan-kawan bisa melihatnya," tutupnya. (Z-2)
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap kasus anak yang mengakhiri hidupnya akibat persoalan yang dinilai sepele namun berujung tragis.
PKB mendukung langkah-langkah diplomasi Presiden Prabowo Subianto, termasuk keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP).
Menurut Muhaimin, kepemimpinan Prabowo tidak hanya relevan untuk satu periode, tetapi juga memiliki potensi keberlanjutan.
Kepercayaan masyarakat terhadap gerakan filantropi harus bersinergi dan dimanfaatkan untuk bersama-sama mewujudkan kemakmuran masyarakat
Budi mengatakan KPK menduga Hery Sudarmanto yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA), menerima uang hasil dugaan pemerasan sejak 2010.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved