Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara hukum. Tuntutan tersebut mencakup hukuman penjara selama 13 tahun 8 bulan.
JPU KPK Ariawan Agustiartono menyampaikan, tuntutan tersebut di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. Menurutnya, Hasbi terbukti bersalah dan harus dihukum dengan pidana penjara tersebut, beserta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Terdakwa dihukum penjara selama 13 tahun 8 bulan dan didenda sejumlah Rp1 miliar. Jika denda tidak dapat dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan," unhkap Ariawan, Kamis (14/3).
Baca juga : KPK: Uang Rp11,2 M Milik Dadan Tri Hasil Suap
Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar, yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap. Jika Hasbi tidak sanggup membayar, maka ada permohonan perampasan aset, dengan ancaman tambahan hukum pidana penjara selama 3 tahun jika tidak mampu membayar.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa Hasbi melanggar berbagai pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung. Pada kasus ini, tidak ada pertimbangan meringankan kecuali bahwa Hasbi tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.
Ariawan menegaskan bahwa Hasbi harus tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung. Tuntutan ini disampaikan dalam upaya pemberantasan korupsi yang konsisten dan sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat. (Z-10)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved