Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara hukum. Tuntutan tersebut mencakup hukuman penjara selama 13 tahun 8 bulan.
JPU KPK Ariawan Agustiartono menyampaikan, tuntutan tersebut di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. Menurutnya, Hasbi terbukti bersalah dan harus dihukum dengan pidana penjara tersebut, beserta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Terdakwa dihukum penjara selama 13 tahun 8 bulan dan didenda sejumlah Rp1 miliar. Jika denda tidak dapat dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan," unhkap Ariawan, Kamis (14/3).
Baca juga : KPK: Uang Rp11,2 M Milik Dadan Tri Hasil Suap
Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar, yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap. Jika Hasbi tidak sanggup membayar, maka ada permohonan perampasan aset, dengan ancaman tambahan hukum pidana penjara selama 3 tahun jika tidak mampu membayar.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa Hasbi melanggar berbagai pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung. Pada kasus ini, tidak ada pertimbangan meringankan kecuali bahwa Hasbi tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.
Ariawan menegaskan bahwa Hasbi harus tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung. Tuntutan ini disampaikan dalam upaya pemberantasan korupsi yang konsisten dan sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat. (Z-10)
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved