Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara hukum. Tuntutan tersebut mencakup hukuman penjara selama 13 tahun 8 bulan.
JPU KPK Ariawan Agustiartono menyampaikan, tuntutan tersebut di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. Menurutnya, Hasbi terbukti bersalah dan harus dihukum dengan pidana penjara tersebut, beserta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Terdakwa dihukum penjara selama 13 tahun 8 bulan dan didenda sejumlah Rp1 miliar. Jika denda tidak dapat dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan," unhkap Ariawan, Kamis (14/3).
Baca juga : KPK: Uang Rp11,2 M Milik Dadan Tri Hasil Suap
Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar, yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap. Jika Hasbi tidak sanggup membayar, maka ada permohonan perampasan aset, dengan ancaman tambahan hukum pidana penjara selama 3 tahun jika tidak mampu membayar.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa Hasbi melanggar berbagai pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung. Pada kasus ini, tidak ada pertimbangan meringankan kecuali bahwa Hasbi tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.
Ariawan menegaskan bahwa Hasbi harus tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung. Tuntutan ini disampaikan dalam upaya pemberantasan korupsi yang konsisten dan sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat. (Z-10)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved