Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara hukum. Tuntutan tersebut mencakup hukuman penjara selama 13 tahun 8 bulan.
JPU KPK Ariawan Agustiartono menyampaikan, tuntutan tersebut di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. Menurutnya, Hasbi terbukti bersalah dan harus dihukum dengan pidana penjara tersebut, beserta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Terdakwa dihukum penjara selama 13 tahun 8 bulan dan didenda sejumlah Rp1 miliar. Jika denda tidak dapat dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan," unhkap Ariawan, Kamis (14/3).
Baca juga : KPK: Uang Rp11,2 M Milik Dadan Tri Hasil Suap
Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar, yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap. Jika Hasbi tidak sanggup membayar, maka ada permohonan perampasan aset, dengan ancaman tambahan hukum pidana penjara selama 3 tahun jika tidak mampu membayar.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa Hasbi melanggar berbagai pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung. Pada kasus ini, tidak ada pertimbangan meringankan kecuali bahwa Hasbi tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.
Ariawan menegaskan bahwa Hasbi harus tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung. Tuntutan ini disampaikan dalam upaya pemberantasan korupsi yang konsisten dan sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat. (Z-10)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved