Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan ada unsur politis dalam pengusutan laporan dugaan penerimaan gratifikasi Bank Jateng yang menyeret calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo. Warna partai dalam aduan itu tidak dipedulikan.
“Kalau kami itu kan enggak pernah melihat, apakah ini ada unsur politisnya atau enggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu saya enggak lihat seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024,
Alex mengatakan pihaknya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Bawahannya pun dipastikan tidak mengurusi warna partai dalam aduan tersebut.
Baca juga : KPK Bakal Panggil IPW Soal Laporan Ganjar Terima Gratifikasi Rp100 M
“Dan saya yakin staf kami di bawah pun nggak peduli itu kan warna dari orang itu apa,” ucap Alex.
Laporan itu kini ditelaah di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Lembaga Antirasuah bakal membuka penyelidikan jika bukti dalam aduan tersebut dinilai cukup.
“Kalau sepakat ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan,” ujar Alex.
Baca juga : KPK Diminta Buka Penyelidikan Jika Bukti Penerimaan Gratifikasi Ganjar Cukup
Tim Pemenangan Nasional (TPN) calon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahduf MD menilai laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK bernuansa politis. Tuduhan itu enggan dikomentari pelapornya.
“No comment,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Medcom.id, Rabu, 6 Maret 2024.
Sugeng enggan memberikan komentar lebih. IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di Bank BPD Jateng. Ganjar Pranowo terseret dalam aduan tersebut.
Baca juga : Ganjar Bangun Sistem Pencegahan Korupsi di Jateng
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi, dan suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Dalam laporan yang diterima KPK, gratifikasi diterima oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S. IPW menuduh Ganjar sebagai penerima aliran dana tersebut.
Dana gratifikasi itu disebut berasal dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit di Bank Jateng. Uang yang diterima disebut sebesar 16 persen dari nilai premi.
Ada tiga pihak yang diduga menerima duit tersebut. Ganjar disebut menerima 5,5 persen atas aliran dana tersebut. Uang itu disebut masuk karena Ganjar merupakan pengendali Bank Jateng. Menurut Sugeng, penerimaan uang itu berlangsung dari 2014 sampai 2023. Dana yang sudah diterima Ganjar ditaksir mencapai Rp100 miliar.
(Z-9)
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
SEBANYAK 550 foto hasil jepretan Mohammad Guntur Soekarnoputra dipamerkan di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat. Berlangsung 7 – 13 Juni 2025.
RELAWAN Ganjar Pranowo atau Ganjarist menggelar Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 yang dilaksanakan secara serempak
Ganjar mengungkapkan bahwa bantuan dana untuk partai bisa berasal dari berbagai sumber tak hanya terbatas pada APBN.
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menjelaskan tiga fokus utama pada para kader PDIP yang baru terpilih sebagai kepala daerah.
KETUA Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menghadiri sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved