Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi di Bank BPD Jateng yang turut menyeret mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Indonesia Police Watch (IPW) bakal dipanggil sebagai pelapor.
“Tentu berikutnya segera kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi, telaahan, bentuk koordinasi lanjutan dengan pelapor juga pasti akan dilakukan,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pemanggilan pelapor merupakan bagian dari tahapan verifikasi dan telaah dalam penerimaan aduan. IPW bakal dimintai keterangan untuk menambah informasi yang dibutuhkan Lembaga Antirasuah nantinya.
Baca juga : IPW Bakal Laporkan Dugaan Kasus Korupsi Bank Jateng ke KPK
“Berikutnya juga nanti akan dilakukan termasuk pengumpulan informasi data dan lanjutan dengan koordinasi dengan pihak pelapornya, begitu ya,” ujar Ali.
Sebelumnya, IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di Bank BPD Jateng. Ganjar Pranowo terseret dalam aduan tersebut.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi, dan suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca juga : Ganjar Bangun Sistem Pencegahan Korupsi di Jateng
Dalam laporan yang diterima KPK, gratifikasi diterima oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S. IPW menuduh Ganjar sebagai penerima aliran dana tersebut.
Dana gratifikasi itu disebut berasal dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit di Bank Jateng. Uang yang diterima disebut sebesar 16 persen dari nilai premi.
Ada tiga pihak yang diduga menerima duit tersebut. Ganjar disebut menerima 5,5 persen atas aliran dana tersebut. Uang itu disebut masuk karena Ganjar merupakan pengendali Bank Jateng.
Menurut Sugeng, penerimaan uang itu berlangsung dari 2014 sampai 2023. Dana yang sudah diterima Ganjar ditaksir mencapai Rp100 miliar.
(Z-9)
Ganjar dan para kiai melakukan pertemuan tertutup membahas kondisi pesantren dan UU Pesantren
Pendukung Ganjar-Mahfud menggelar nonton bareng di Sekretariat Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud, Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung.
Kampanye akbar bertajuk Hajatan Rakyat ini digelar di Lapangan Tegalega. Ribuan simpatisan PDIP hadir.
Orang nomor satu di Jateng itu memahami suasana emosional para suporter ketika tim favoritnya bertanding dan mereka tidak bisa menonton secara langsung.
Sebagai kader PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo memegang teguh amanat Bung Karno untuk terus mendukung kemerdekaan Palestina.
AM Jumai menilai ajang internasional apapun, termasuk gelaran turnamen sepak bola semestinya sejalan antara penyelenggaraannya dan ideologi politik negara tuan rumahnya.
PENGGUNAA gas air mata di stadion telah dilarang oleh induk sepak bola dunia, FIFA. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b
Sugeng meminta pendalaman itu dikaitkan dengan unsur pidana Pasal 359 dan 360 KUHP. Kedua pasal itu mengatur soal kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mati.
INDONESIA Police Watch mendesak Kapolri untuk memberikan sanksi tegas berupa PTDH kepada personil yang terbukti menghambat pengusutan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo.
IPW meminta Polri untuk tidak menyakiti perasaan masyarakat. Penetapan tersangka itu, walaupun kasusnya dihentikan, telah menyakitkan perasaan keluarga.
Sugeng menjelaskan IPW sering menerima laporan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
Vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada Teddy Minahasa dinilai IPW tidak adil dengan Ferdy Sambo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved