Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tegas dalam menangani laporan dugaan penerimaan gratifikasi di Bank BPD Jateng yang turut menyeret mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Lembaga Antirasuah diharap membuka penyelidikan jika bukti dari pelapornya dinilai cukup.
"KPK harus menindaklanjuti perkara ini sedetail dan sedalam-dalamnya. Sehingga apabila ditemukan tindak pidana korupsi harus ditingkatkan penyidikan, penetapan tersangka dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa, (5/3).
Boyamin yakin laporan terkait penerimaan gratifikasi yang menyeret Ganjar disertai bukti yang cukup. Sebab, dia mengenal baik pelapornya.
Baca juga : Ganjar Bangun Sistem Pencegahan Korupsi di Jateng
"IPW sepengetahuan saya datanya cukup bagus selama ini dan saya percaya kepada IPW Pak Sugeng bahwa datanya mestinya cukup detail dan bisa dinilai bahwa itu layak diproses hukum," ujar Boyamin.
KPK juga diminta tidak terpengaruh perkembangan politik di Indonesia dalam mengusut laporan tersebut. Terbilang, Ganjar saat ini masih berstatus sebagai calon presiden.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di Bank BPD Jateng. Ganjar Pranowo terseret dalam aduan tersebut.
Baca juga : KPK Bakal Panggil IPW Soal Laporan Ganjar Terima Gratifikasi Rp100 M
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi, dan suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Dalam laporan yang diterima KPK, gratifikasi diterima oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S. IPW menuduh Ganjar sebagai penerima aliran dana tersebut.
Dana gratifikasi itu disebut berasal dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit di Bank Jateng. Uang yang diterima disebut sebesar 16 persen dari nilai premi.
Ada tiga pihak yang diduga menerima duit tersebut. Ganjar disebut menerima 5,5 persen atas aliran dana tersebut. Uang itu disebut masuk karena Ganjar merupakan pengendali Bank Jateng.
Menurut Sugeng, penerimaan uang itu berlangsung dari 2014 sampai 2023. Dana yang sudah diterima Ganjar ditaksir mencapai Rp100 miliar. (Z-8)
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
SEBANYAK 550 foto hasil jepretan Mohammad Guntur Soekarnoputra dipamerkan di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat. Berlangsung 7 – 13 Juni 2025.
RELAWAN Ganjar Pranowo atau Ganjarist menggelar Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 yang dilaksanakan secara serempak
Ganjar mengungkapkan bahwa bantuan dana untuk partai bisa berasal dari berbagai sumber tak hanya terbatas pada APBN.
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menjelaskan tiga fokus utama pada para kader PDIP yang baru terpilih sebagai kepala daerah.
KETUA Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menghadiri sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akrab saat keduanya bersua di acara LKPD
PEMERINTAH resmi mengumumkan kebijakan work from home bagi aparatur sipil negara atau WFH ASN. Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyiapkan penerapan pola kerja
GUBERNUR Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi meminta kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayahnya agar menjadi pengungkit pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi.
SEORANG remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat terseret ombak di Pantai Watu Bale, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadirkan langsung pimpinan KPK untuk memberikan arahan dan pembekalan kepada para kepala daerah dan DPRD di wilayahnya.
Pelaku mengamuk menggunakan parang dan melukai enam orang, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia serta lainnya harus menjalani perawatan medis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved