Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyelidikan terhadap pencucian uang yang dilakukan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan penyanyi Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol sudah digelar sejak Januari 2024.
“Sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/3).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan keduanya terjerat dalam dugaan pencucian uang usai jaksa, dan penyidik mendalami fakta persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasilnya, ada aliran dana terkait permainan kotor itu yang berubah menjadi barang.
Windy sudah sering menjadi saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia bahkan pernah menjadi saksi dalam persidangan Hasbi.
Dalam tahapan persidangan, Hasbi terseret dua dakwaan. Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan telah menerima Rp630,84 juta. Bentuknya berupa uang, fasilitas perjalanan, dan penginapan.
Seluruh gratifikasi itu tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Lantas, kini menjadi tindak pidana yang harus diadili di pengadilan.
Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dana itu untuk mengurus kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman yang diminta oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Dalam dugaan suap, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, untuk penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Z-3)
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved