Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MAKI Kembali Gugat Sidang In Absentia Harun Masiku

Theofilus Ifan Sucipto
21/2/2024 19:35
MAKI Kembali Gugat Sidang In Absentia Harun Masiku
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.(Dok. MI)

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Abu Hanifah. Abu menolak permohonan terkait sidang buronan sekaligus eks caleg PDIP Harun Masiku yang dilakukan meski Harun tidak hadir atau in absentia.

"Meskipun kecewa, tetap kita menghormati putusan hakim," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di PN Jaksel, Rabu, 21 Februari 2024.

Boyamin mengatakan dirinya mafhum atas keputusan tersebut. Sebab, belum ada surat perintah penghentian penyidikan secara formal.

Baca juga : Gugatan Praperadilan Soal Sidang In Absentia Harun Masiku Ditolak

"Kami sepakat dalam waktu dua minggu ke depan kita mengajukan gugatan baru," papar dia.

Boyamin menyebut pihaknya akan membawa kelengkapan tambahan dalam gugatan kedua. Misalnya putusan kasus Bank Century hingga putusan kasus di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah.

"(Putusan PN Boyolali) mirip karena lima tahun perkara mangkrak padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian putusannya diteruskan berupa sidang in absentia," ujar dia.

Baca juga : Tidak Hadir Praperadilan Harun Masiku, KPK Klaim Siapkan Berkas 

Abu menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI. Permohonan itu terkait sidang Harun Masiku yang dilakukan meski Harun tidak hadir atau in absentia.

"Menolak (gugatan) seluruhnya dan semua biaya dibebankan kepada para pemohon," kata Abu.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya