Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Abu Hanifah. Abu menolak permohonan terkait sidang buronan sekaligus eks caleg PDIP Harun Masiku yang dilakukan meski Harun tidak hadir atau in absentia.
"Meskipun kecewa, tetap kita menghormati putusan hakim," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di PN Jaksel, Rabu, 21 Februari 2024.
Boyamin mengatakan dirinya mafhum atas keputusan tersebut. Sebab, belum ada surat perintah penghentian penyidikan secara formal.
Baca juga : Gugatan Praperadilan Soal Sidang In Absentia Harun Masiku Ditolak
"Kami sepakat dalam waktu dua minggu ke depan kita mengajukan gugatan baru," papar dia.
Boyamin menyebut pihaknya akan membawa kelengkapan tambahan dalam gugatan kedua. Misalnya putusan kasus Bank Century hingga putusan kasus di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah.
"(Putusan PN Boyolali) mirip karena lima tahun perkara mangkrak padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian putusannya diteruskan berupa sidang in absentia," ujar dia.
Baca juga : Tidak Hadir Praperadilan Harun Masiku, KPK Klaim Siapkan Berkas
Abu menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI. Permohonan itu terkait sidang Harun Masiku yang dilakukan meski Harun tidak hadir atau in absentia.
"Menolak (gugatan) seluruhnya dan semua biaya dibebankan kepada para pemohon," kata Abu.
(Z-9)
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meluruskan pemahaman mengenai sistem politik Indonesia. Ia menguraikan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
KETUA Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partainya tidak mengambil posisi sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Partai politik yang melenggang ke Senayan harus memiliki keterwakilan yang utuh di setiap pos kerja DPR.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved