Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gugatan Praperadilan Soal Sidang In Absentia Harun Masiku Ditolak

Theofilus Ifan Sucipto
21/2/2024 19:10
Gugatan Praperadilan Soal Sidang In Absentia Harun Masiku Ditolak
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) beraksi teatrikal memperingati empat tahun menghilangnya buronan KPK Harun Masiku.(Dok. Antara)

HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Abu Hanifah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Permohonan itu terkait sidang buronan sekaligus eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang dilakukan meski Harun tidak hadir atau in absentia.

"Menolak (gugatan) seluruhnya dan semua biaya dibebankan kepada para pemohon," kata Abu di PN Jaksel, Rabu, 21 Februari 2024.

Abu mengatakan pihaknya menolak eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga sidang in absentia terhadap Harun tidak bisa dilakukan.

Baca juga : Tidak Hadir Praperadilan Harun Masiku, KPK Klaim Siapkan Berkas 

Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.

“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materil,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.

Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Z-9

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya